Penggelapan Rp 106 Triliun di KSP Indosurya Kerugian Terbesar Sepanjang Sejarah
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumhana menyebut penggelapan Rp 106 triliun yang dialami nasabah Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya adalah yang terbesar sepanjang sejarah.
"Kerugian (terbesar) sepanjang sejarah. Belum ada kerugian Rp 106 triliun yang dialami oleh masyarakat Indonesia," ucap Fadil di Kejagung, Rabu (28/9).
Dia mengakui proses prapenuntutan kasus KSP Indosurya sempat tersendat karena Kejagung berupaya menemukan cara untuk menyelamatkan kerugian korban.
"Kami berupaya kerugian korban bisa diselamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara, bisa disita Rp 2,5 triliun, dari SPD Rp 192 miliar," bebernya.
Dalam kasus itu, Kejagung menemukan peristiwa pidana sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan dengan alat bukti yang cukup kuat.
"Jaksa melindungi korban. Korbannya, biar saudara tahu, kurang lebih 23.000 orang," ujar Fadil.
Dia menyebut kasus Indosurya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan dua terdakwa Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan June Indria selaku Head Admin.
Keduanya didakwa melanggar Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menyebut penggelapan dana nasabah Rp 106 triliun di KSP Indosurya kerugian terbesar sepanjang sejarah.
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia