Penggelapan Rp 106 Triliun di KSP Indosurya Kerugian Terbesar Sepanjang Sejarah
Kamis, 29 September 2022 – 08:52 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana soal KSP Indosurya. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung.
"Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman sampai 20 tahun," ucapnya.
Fadil mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi mengingat banyaknya aktivitas perusahaan investasi yang merugikan masyarakat. (antara/jpnn)
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menyebut penggelapan dana nasabah Rp 106 triliun di KSP Indosurya kerugian terbesar sepanjang sejarah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso
- Tim Legal PT Wilmar Group Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Dikaitkan dengan Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO, Zarof Ricar: Jahat Banget
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui