Penggelapan Rp 106 Triliun di KSP Indosurya Kerugian Terbesar Sepanjang Sejarah
Kamis, 29 September 2022 – 08:52 WIB
"Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman sampai 20 tahun," ucapnya.
Fadil mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi mengingat banyaknya aktivitas perusahaan investasi yang merugikan masyarakat. (antara/jpnn)
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menyebut penggelapan dana nasabah Rp 106 triliun di KSP Indosurya kerugian terbesar sepanjang sejarah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kepercayaan Publik pada Kejagung Tinggi, Burhanuddin: Modal Politik Besar Presiden Prabowo
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- 30 Jaksa Nakal Ditindak Selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Sahroni: Luar Biasa!
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik
- Bank Mandiri Dukung Penguatan Gizi Nasional Lewat Kredit Pertanian hingga Pengolahan Pangan
- Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 2,4 Triliun, Pengamat: Kado Indah Kabinet Prabowo