Penggeledahan Rumah Hasto, Jubir KPK Tanggapi Pengalihan Isu
jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggeledahan rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga menepis tudingan penyidik lembaga antirasuah telat melakukan penggeledahan tersebut.
"Kegiatan penggeledahan, penyitaan dan lain-lain itu bergantung kepada kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang ditangani. Jadi penyidiklah yang memiliki penilaian, khususnya penggeledahan kapan bisa dilakukan, di mana tempat-tempatnya," kata Tessa, Selasa (7/1/2025).
Dia menyebut KPK tidak mempersalahkan adanya pihak yang beropini penyidiknya terlambat melakukan penggeledahan tersebut.
Opini itu muncul lantaran Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, tetapi penggeledahan rumah politikus asal Yogyakarta itu baru dilakukan pada 7 Januari 2025.
"Masalah penilaian apakah itu terlambat atau tidak kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu," ujarnya.
Jubir KPK berlatarbelakang penyidik itu juga menegaskan penggeledahan di rumah Hasto Kristiyanto bukan pengalihan isu.
"Ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media, itu mari kita biarkan itu berada di ruang publik," tuturnya.
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menanggapi opini soal penggeledahan di rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pengalihan isu. Begini kalimatnya.
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- KPK Geledah Rumah Hasto, Ronny PDIP: Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
- Bantah Kabar Dirut Mangkir dari Panggilan KPK, Hutama Karya Siap Kooperatif & Terbuka
- Geledah 2 Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Menyita Sejumlah Barang Ini
- Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini