Penggerak Polly Dituntut 15 Tahun
KASUM: Tuntutan Muchdi Kontradiktif
Rabu, 03 Desember 2008 – 06:06 WIB
JAKARTA – Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono lebih beruntung dibanding Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Disebut sebagai penggerak Polly dalam pembunuhan berencana itu, mantan deputi V/Penggalangan BIN tersebut dituntut hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, lanjut Cirus, Budi yang saat ini berdinas di Pakistan tersebut pernah ditelepon Polly pada 7 September 2004 yang merupakan hari kematian Munir. Perkataan Polly adalah dirinya ’’mendapatkan ikan besar di Singapura’’. ’’Maknanya adalah dia telah membunuh Munir,’’ katanya.
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu sesuai dakwaan alternatif pertama pasal 55 ayat (1) kedua jo pasal 340 KUHP. Yakni, bersalah melakukan tindak pidana dengan menggerakkan Polly untuk membunuh Munir dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai deputi V BIN. ’’Yang berkehendak atas matinya Munir adalah terdakwa Muchdi,’’ kata JPU Cirus Sinaga dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12).
Baca Juga:
Menurut JPU, hal itu berdasar fakta sidang, yakni keterangan saksi Budi Santoso, agen madya BIN yang pernah bertugas di deputi V.I BIN. Polly pernah memberitahukan kepada Budi, ’’Pak, saya mendapat tugas dari Pak Muchdi untuk menghabisi Munir.’’ Hal itu dia katakan setelah mendapat tugas untuk bergabung di corporate security Garuda.
Baca Juga:
JAKARTA – Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono lebih beruntung dibanding Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun kasus pembunuhan aktivis
BERITA TERKAIT
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Pasar Meningkat, Pemain Baru Rokok Elektrik Bermunculan
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen