Penggerebekan Pengedar Narkoba Berlangsung Mencekam, 4 Polisi Disabet Parang

Penggerebekan Pengedar Narkoba Berlangsung Mencekam, 4 Polisi Disabet Parang
Pengedar narkoba ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu, kata Alpen, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Keempat polisi itu mengalami luka sabetan senjata tajam jenis parang saat melakukan penangkapan dua pengedar narkoba, Senin (1/8).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News