Penggerebekan Pengedar Narkoba Berlangsung Mencekam, 4 Polisi Disabet Parang
Selasa, 02 Agustus 2022 – 13:31 WIB

Pengedar narkoba ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu, kata Alpen, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Keempat polisi itu mengalami luka sabetan senjata tajam jenis parang saat melakukan penangkapan dua pengedar narkoba, Senin (1/8).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- 8 Tahanan Polres Lahat Kabur, 3 Sudah Ditangkap, 5 Masih Diburu