Penggerebekan Pengedar Narkoba Berlangsung Mencekam, 4 Polisi Disabet Parang
Selasa, 02 Agustus 2022 – 13:31 WIB
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu, kata Alpen, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Keempat polisi itu mengalami luka sabetan senjata tajam jenis parang saat melakukan penangkapan dua pengedar narkoba, Senin (1/8).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata