Penggerebekan Prostitusi Online, MKD Tunggu Laporan
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengaku belum menerima laporan dugaan menjebak pekerja seks komersial yang dilakukan anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade.
“Sampai sekarang pokoknya belum ada laporan tentang hal itu ya. Dari pihak mana pun juga belum ada laporan,” kata Wakil Ketua MKD Andi Rio Idris Pandjalangi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/2).
Anggota Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade dikabarkan menjebak seorang PSK berinisial NN di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu.
Saat ini, menurut Andi, MKD menunggu laporan resmi terlebih dahulu, sebelum menentukan langkah selanjutnya. Sebab, selama ini yang beredar baru sekadar asumsi-asumsi saja. “Pokoknya kami menunggu laporan saja dulu. Kami kan belum tahu kasusnya bagaimana, karena ini kan asumsi-asumsi di luar saja,” ujar dia.
Menurut Andi, jika yang dilakukan Andre masih dalam batas kewajaran sebagai anggota Dewan yang tugasnya memang melakukan pengawasan.
“Dalam hal ini beliau melakukan fungsi pengawasan, memberikan informasi kepada polisi dan beliau melaporkan kepada polisi dan ditemani oleh pihak berwajib untuk melakukan penggerebekan. Jadi dia tidak sendiri,” katanya.
Andi menyimpulkan itu berdasarkan pengakuan Andre di media massa. "Itu yang bisa saya sampaikan, soal yang lainnya ya nanti kita tunggu. Ya nanti kita lihat, karena harus diklarifikasi dulu, ada buktinya dulu,” katanya. (boy/jpnn)
Apa yang dilakukan Andre dianggap sebagai bagian dari tugas anggota Dewan yang melakukan pengawasan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk