Penggiat Anti-korupsi Pertanyakan Kasus Awang Faroek

Status Tersangka Malah Diundang Presiden dalam Rapat Kabinet Polhukam

Penggiat Anti-korupsi Pertanyakan Kasus Awang Faroek
Penggiat Anti-korupsi Pertanyakan Kasus Awang Faroek
Terkait kasus korupsinya, Hamzah menyerahkan sepenuhnya pada penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Menurut dia, penyidik sudah profesional dan sempat berupaya mengekspose kasus Awang di Sekretariat Kabinet untuk mendapat izin  pemeriksaan dari Presiden, namun ditolak dengan alasan kerugian negaranya tak ada.

Awang Faroek ditetapkan sebagai tersangka penjualan dan pengalihan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliar pada Juli 2010. Kejaksaan beralasan belum bisa melanjutkan kasusnya karena masih menunggu putusan kasasi  Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur Apidian Triwahyudi. Langkah ini dilakukan karena Anung dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Kaltim sementara Apidian dibebaskan. (pra/jpnn)


JAKARTA - Para aktivis antikorupsi mempertanyakan langkah Presiden  Susilo Bambang Yudhoyono yang kerap mengikutsertakan kepala daerah yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News