Penggiat UMKM, Ngurus SIUP Gampang Kok
Rabu, 12 Desember 2018 – 14:32 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Melihat data petugas seksi perekonomian di Kecamatan Semampir, terpapar fakta bahwa minat pelaku UMKM untuk melegalkan usahanya masih kurang. Dari 154 UMKM, baru 45 yang sudah memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Arif menyatakan sudah berdiskusi dengan pengusaha. Mereka memiliki banyak alasan untuk tidak mengurus SIUP. Sebagian pengusaha menganggap keberadaan izin usaha tidak penting. ''Ada yang takut kena pajak,'' kata Arif. Menurut dia, pihak kecamatan terus menyadarkan pelaku usaha. Salah satunya menggerakkan petugas fasilitator kelurahan (faskel) perekonomian.
Saat ini faskel di setiap kelurahan diminta mendekati UMKM. Mereka ditugaskan untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya izin. Faskel juga diminta melakukan pendampingan saat pengusaha mengurus kelegalan. Sebab, kata Arif, tidak adanya SIUP berdampak pada banyak hal.
UMKM tidak bisa mengembangkan usahanya. Pasarnya stagnan. Mereka sulit mempromosikan barang dagangannya karena terkendala izin. Padahal, produknya tidak kalah. Kreasinya cukup diminati masyarakat. Bahkan ada yang pernah dikirim ke luar pulau.
''Tahun ini kami berinisiatif mengumpulkan UMKM dan mengajak mereka untuk mengurus izin secara kolektif. Bareng-bareng istilahnya,'' tambah Arif.
Baca Juga:
UMKM tidak bisa mengembangkan usahanya. Pasarnya stagnan. Mereka sulit mempromosikan barang dagangannya karena terkendala izin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya
- Bank Raya Resmikan Cluster Unggulan Gedang Ambon Solo, Dorong Cerdas Kelola Usaha
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Mitos atau Fakta 94 Persen Warga Jabodetabek Pernah Beli Frozen Food, Ninja Xpress Ungkap Faktanya