Penggiat UMKM, Ngurus SIUP Gampang Kok

Penggiat UMKM, Ngurus SIUP Gampang Kok
Ilustrasi UMKM. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Melihat data petugas seksi perekonomian di Kecamatan Semampir, terpapar fakta bahwa minat pelaku UMKM untuk melegalkan usahanya masih kurang. Dari 154 UMKM, baru 45 yang sudah memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP).

''Sebagian besar menyepelekannya. Padahal, mengurus SIUP gampang,'' kata Kasi Perekonomian Kecamatan Semampir Arif Siswoko kemarin (11/12). Pernyataan tersebut disampaikan di sela-sela kegiatan pendataan UMKM di kantor kecamatan. Ada pengenalan beberapa hasil karya pengusaha kecil di Surabaya Utara.

Arif menyatakan sudah berdiskusi dengan pengusaha. Mereka memiliki banyak alasan untuk tidak mengurus SIUP. Sebagian pengusaha menganggap keberadaan izin usaha tidak penting. ''Ada yang takut kena pajak,'' kata Arif. Menurut dia, pihak kecamatan terus menyadarkan pelaku usaha. Salah satunya menggerakkan petugas fasilitator kelurahan (faskel) perekonomian.

Saat ini faskel di setiap kelurahan diminta mendekati UMKM. Mereka ditugaskan untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya izin. Faskel juga diminta melakukan pendampingan saat pengusaha mengurus kelegalan. Sebab, kata Arif, tidak adanya SIUP berdampak pada banyak hal.

UMKM tidak bisa mengembangkan usahanya. Pasarnya stagnan. Mereka sulit mempromosikan barang dagangannya karena terkendala izin. Padahal, produknya tidak kalah. Kreasinya cukup diminati masyarakat. Bahkan ada yang pernah dikirim ke luar pulau.

''Tahun ini kami berinisiatif mengumpulkan UMKM dan mengajak mereka untuk mengurus izin secara kolektif. Bareng-bareng istilahnya,'' tambah Arif.

Menurut dia, pihak kecamatan fokus mendorong bertambahnya UMKM di sektor kerajinan. Sebab, potensinya cukup besar. Banyak barang yang bisa didaur ulang. Kondisi itu juga didorong pertumbuhan bank sampah. Saat ini terdapat 28 tempat pengelolaan barang bekas di Kecamatan Semampir. (hen/c15/ano)

UMKM tidak bisa mengembangkan usahanya. Pasarnya stagnan. Mereka sulit mempromosikan barang dagangannya karena terkendala izin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News