Penggodokan UU Tipikor, Sisa 8 Bulan

Penggodokan UU Tipikor, Sisa 8 Bulan
Ketua DPR-RI Agung Laksono Foto: Agus Srimudin/JPNN.
JAKARTA – Ketua DPR Agung Laksono mengutarakan pembahasan Undang-Undang (UU) Tipikor tersisa waktu delapan bulan sebelum 1 Oktober 2009. Bila lewat berarti UU anti korupsi itu akan tinggal menjadi kenangan saja bagi anggota DPR-RI masa bakti 2004-2009. Seriuskah DPR menggolkan aturan hukum yang  banyak menyeret wakyat Senayan ke balik jeruji besi itu?  

 

”Itu (UU Tipikor) sudah harus selesai selambat-lambatnya sebelum berakhir masa jabatan 2004-2009. Tentu karena saat sekarang banyak penugasan-penugasan dalam penyusunan undang-undang, dan yang lain banyak anggota dewan yang melasanakan tugas-tugas ke konsituen, maka tidak terlalu mudah untuk melaksanakan (sidang paripurna pengesehan UU Tipikor),” beber Agung usai menghadiri pelantikan ketua MA yang baru Harifin A Tumpa di Istana Negara, Selasa (10/2).

 

 Kendati begitu, lanjut politisi asal Golkar itu, dia yakin seluruh anggota DPR-RI mempunyai tekad yang kuat untuk menggolkan UU tersebut. “Saya yakin (selesai) karena tekad dari anggota pansus dan pimpinan sendiri untuk menyelesaikan, dan fraksi-fraksi sendiri sudah punya sikap yang sama agar paling lambat sebelum berakhir masa jabatan,” cetusnya.  

 

Bukti kuat itu, kata Agung, karena drafnya sudah disampaikan kepada pansus. “Saya sendiri membuat surat kepada pimpinan fraksi-fraksi untuk mengingatkan semua pansus, agar (sidang-sidang) dihadiri dan melaksanakan sebagaimana yang ditetapkan,” tegasnya.

 

JAKARTA – Ketua DPR Agung Laksono mengutarakan pembahasan Undang-Undang (UU) Tipikor tersisa waktu delapan bulan sebelum 1 Oktober 2009. Bila

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News