Penggodokan UU Tipikor, Sisa 8 Bulan
Selasa, 10 Februari 2009 – 12:40 WIB
Ketua DPR-RI Agung Laksono Foto: Agus Srimudin/JPNN.
JAKARTA – Ketua DPR Agung Laksono mengutarakan pembahasan Undang-Undang (UU) Tipikor tersisa waktu delapan bulan sebelum 1 Oktober 2009. Bila lewat berarti UU anti korupsi itu akan tinggal menjadi kenangan saja bagi anggota DPR-RI masa bakti 2004-2009. Seriuskah DPR menggolkan aturan hukum yang banyak menyeret wakyat Senayan ke balik jeruji besi itu? Bukti kuat itu, kata Agung, karena drafnya sudah disampaikan kepada pansus. “Saya sendiri membuat surat kepada pimpinan fraksi-fraksi untuk mengingatkan semua pansus, agar (sidang-sidang) dihadiri dan melaksanakan sebagaimana yang ditetapkan,” tegasnya.
”Itu (UU Tipikor) sudah harus selesai selambat-lambatnya sebelum berakhir masa jabatan 2004-2009. Tentu karena saat sekarang banyak penugasan-penugasan dalam penyusunan undang-undang, dan yang lain banyak anggota dewan yang melasanakan tugas-tugas ke konsituen, maka tidak terlalu mudah untuk melaksanakan (sidang paripurna pengesehan UU Tipikor),” beber Agung usai menghadiri pelantikan ketua MA yang baru Harifin A Tumpa di Istana Negara, Selasa (10/2).
Baca Juga:
Kendati begitu, lanjut politisi asal Golkar itu, dia yakin seluruh anggota DPR-RI mempunyai tekad yang kuat untuk menggolkan UU tersebut. “Saya yakin (selesai) karena tekad dari anggota pansus dan pimpinan sendiri untuk menyelesaikan, dan fraksi-fraksi sendiri sudah punya sikap yang sama agar paling lambat sebelum berakhir masa jabatan,” cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Ketua DPR Agung Laksono mengutarakan pembahasan Undang-Undang (UU) Tipikor tersisa waktu delapan bulan sebelum 1 Oktober 2009. Bila
BERITA TERKAIT
- KPPU Pantau Kenaikan Harga Bawang Putih
- Ramadan 2025, Sahabat Yatim Luncurkan Program untuk Bahagiakan Anak Yatim
- Legislator PDIP Minta Danantara Tak Kena Intervensi Politik, Biar Tidak Seperti 1MDB
- Polri Buka Seleksi Bintara, Kombes Sugandi: Gratis, Tidak Dipungut Biaya
- Ema Sumarna Dipindahkan ke Rutan Kebonwaru Selama Jalani Proses Sidang
- Rosan Roeslani Ditunjuk Jadi Kepala Danantara, Sebegini Harta Kekayaannya