Penggodokan UU Tipikor, Sisa 8 Bulan

Penggodokan UU Tipikor, Sisa 8 Bulan
Ketua DPR-RI Agung Laksono Foto: Agus Srimudin/JPNN.
Apakah UU Tipikor diprioritaskan? “Dari 38 (undang-undang) itu, yang  prioritas Undang-Undang Tipikor, Undang-undang tentang susunan kedudukan DPR/MPR/DPD. Jadi, Undang-undang Tipikor jelas salah satu yang diprioritaskan,” papar Agung.

 

Dia menegaskan, UU Tipikor itu harus sudah kelar dalam masa jabatannya. “Sebelum berakhir masa sidang, 1 Oktober, jadi masih ada waktu delapan bulan lagi, karena kalau tidak lewat itu. Tapi secara schedule  ada. Saya yakin kalau dilaksanakan secara sungguh-sungguh selesai. Tapi DPR tidak sendirian, melaksanakan itu antara pemerintah dan DPR,” cetusnya.

 

DPR sengaja menghambat? “Tidak, kalau tidak serius tentu tidak akan ada pansus (panitia khusus). Saya sudah minta pansus menyelesaikan,” pungkasnya.(gus/jpnn) 

 

JAKARTA – Ketua DPR Agung Laksono mengutarakan pembahasan Undang-Undang (UU) Tipikor tersisa waktu delapan bulan sebelum 1 Oktober 2009. Bila


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News