Penggodokan UU Tipikor, Sisa 8 Bulan
Selasa, 10 Februari 2009 – 12:40 WIB
Apakah UU Tipikor diprioritaskan? “Dari 38 (undang-undang) itu, yang prioritas Undang-Undang Tipikor, Undang-undang tentang susunan kedudukan DPR/MPR/DPD. Jadi, Undang-undang Tipikor jelas salah satu yang diprioritaskan,” papar Agung.
Baca Juga:
Dia menegaskan, UU Tipikor itu harus sudah kelar dalam masa jabatannya. “Sebelum berakhir masa sidang, 1 Oktober, jadi masih ada waktu delapan bulan lagi, karena kalau tidak lewat itu. Tapi secara schedule ada. Saya yakin kalau dilaksanakan secara sungguh-sungguh selesai. Tapi DPR tidak sendirian, melaksanakan itu antara pemerintah dan DPR,” cetusnya.
DPR sengaja menghambat? “Tidak, kalau tidak serius tentu tidak akan ada pansus (panitia khusus). Saya sudah minta pansus menyelesaikan,” pungkasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA – Ketua DPR Agung Laksono mengutarakan pembahasan Undang-Undang (UU) Tipikor tersisa waktu delapan bulan sebelum 1 Oktober 2009. Bila
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng KIP, Bapenda Banten Tegaskan Dukung Keterbukaan Informasi Publik
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- Pemprov Jateng Menyiapkan Tim Khusus Memperkuat Panitia Peparnas XVII
- Realisasikan TJSL, Pelindo Gelar Kick Off Rehabilitasi Mangrove 2024
- Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Menaker Ida Sampai 3 Pesan Ini, Silakan Disimak
- Nama MLN Disebut 30 Kali dalam Putusan Zulfikar Fahmi di Kasus Korupsi DJKA, KPK Merespons Begini