Penggodokan UU Tipikor, Sisa 8 Bulan
Selasa, 10 Februari 2009 – 12:40 WIB
Apakah UU Tipikor diprioritaskan? “Dari 38 (undang-undang) itu, yang prioritas Undang-Undang Tipikor, Undang-undang tentang susunan kedudukan DPR/MPR/DPD. Jadi, Undang-undang Tipikor jelas salah satu yang diprioritaskan,” papar Agung.
Baca Juga:
Dia menegaskan, UU Tipikor itu harus sudah kelar dalam masa jabatannya. “Sebelum berakhir masa sidang, 1 Oktober, jadi masih ada waktu delapan bulan lagi, karena kalau tidak lewat itu. Tapi secara schedule ada. Saya yakin kalau dilaksanakan secara sungguh-sungguh selesai. Tapi DPR tidak sendirian, melaksanakan itu antara pemerintah dan DPR,” cetusnya.
DPR sengaja menghambat? “Tidak, kalau tidak serius tentu tidak akan ada pansus (panitia khusus). Saya sudah minta pansus menyelesaikan,” pungkasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA – Ketua DPR Agung Laksono mengutarakan pembahasan Undang-Undang (UU) Tipikor tersisa waktu delapan bulan sebelum 1 Oktober 2009. Bila
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga di Semarang Berpangkat Kopral Satu
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut