Penggugat Balik Dituduh Curang
Sengketa Pemilukada Sungai Penuh
Kamis, 05 Mei 2011 – 19:24 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa pemilukada Kabupaten Sungai Penuh, Jambi, putaran kedua di gedung MK, Kamis (5/5). Agenda sidang perkara yang gugatannya diajukan pasangan calon Ahmadi Zubir-Mushar Azhari ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Saksi pasangan Asapri Jaya Bakri–Ardinal Salim (AJB-Ardinal) membantah semua tudingan dari saksi penggugat. Bahkan, mereka balik menuding pasangan penggugat yang melakukan kecurangan selama proses pemilukada.
Sekretaris Umum tim pemenangan AJB-Ardinal, Basardi membantah tegas tuduhan tentang adanya keterlibatan PNS untuk memenangkan AJB-Ardinal.
Menurutnya, pihak penggugat yang melakukan kecurangan dengan melakukan penggalangan masa melibatkan PNS
Baca Juga:
"Hampir seluruh tim pemenangan pak Ahmadi Zubir-Mushar Azhari adalah PNS. Kami punya bukti kuat berupa SK asli," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD.
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa pemilukada Kabupaten Sungai Penuh, Jambi, putaran kedua di gedung MK, Kamis (5/5).
BERITA TERKAIT
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Warga Jakarta Masih Ada Beli Air Bersih Pakai Jeriken, Ridwan Kamil Janjikan Hal Ini
- Poltracking Indonesia Jadi Lembaga Paling Akurat Berkat 5 Lapis Verifikasi Data
- Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
- Madas Nusantara Deklarasikan Dukungan untuk Pramono-Rano
- 3 Cawagub Tawarkan Kebijakan Menangani Banjir di Jakarta