Penggugat Balik Dituduh Curang
Sengketa Pemilukada Sungai Penuh
Kamis, 05 Mei 2011 – 19:24 WIB
Baca Juga:
Selain itu, dia meyakinkan majelis hakim bahwa tidak pernah ada intimidasi terhadap para pemuda dan pelibatan PNS untuk memenangkan pasangan AJB-Ardinal.
Sedang saksi Hendi Kurniadi menegaskan semua Kegiatan AJB-Ardinal sesuai dengan undang-undang. Dia pun balik menuduh, kecurangan dilakukan oleh Ahmadi Zubir-Mushar Azhari yang melibatkan PNS bahkan pejabat untuk menggalang masa. "Pendukung AJB-Ardinal tidak ada PNS. Terkait money politik, setiap kegiatan setahu saya tidak ada kebijakan melakukan money politik," ujarnya.
Selain itu, Hendi mengaku memiliki bukti berupa surat perjanjian antara Ahmadi Zubir dengan anaknya bupati Kerinci, bila dia berhasil memenangkan pemilukada kota Sungai Penuh.
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa pemilukada Kabupaten Sungai Penuh, Jambi, putaran kedua di gedung MK, Kamis (5/5).
BERITA TERKAIT
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum