Penggugat Ijazah Presiden Jadi Tersangka Penistaan Agama, Begini Penjelasan Polri
Kamis, 13 Oktober 2022 – 23:23 WIB
Bambang diketahui mengajukan gugatan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10) dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
Bambang Tri pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran yang sama, UU ITE tentang buku Jokowi Undercover yang diduga hanya berisi dugaan. (Antara/jpnn)
Penggugat ijazah Presiden Jokowi jadi tersangka kasus penistaan agama, begini penjelasan Polri.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang