Penggugat Ijazah Presiden Jadi Tersangka Penistaan Agama, Begini Penjelasan Polri
Kamis, 13 Oktober 2022 – 23:23 WIB

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah (tengah) memberikan keterangan kepada media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022) malam. ANTARA/Laily Rahmawaty
Bambang diketahui mengajukan gugatan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10) dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
Bambang Tri pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran yang sama, UU ITE tentang buku Jokowi Undercover yang diduga hanya berisi dugaan. (Antara/jpnn)
Penggugat ijazah Presiden Jokowi jadi tersangka kasus penistaan agama, begini penjelasan Polri.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap