Penggugat Inul Yakin Bakal Menang di Pengadilan
Rabu, 01 Mei 2013 – 01:24 WIB
SIDANG gugatan Karya Cipta Indonesia (KCI) kepada tempat karaoke milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/4). Dalam sidang kali ini, pihak penggugat dan tergugat menyampaikan kesimpulannya di depan majelis hakim. Arjo menambahkan, hingga saat ini Inul Vizta masih memakai lagu-lagu KCI meski usaha bisnis karaoke milik Inul itu sedang terlibat sengketa soal hak cipta. "Kami mengadakan survei, ternyata masih ada lagu-lagu KCI di Inul Vizta karaoke," sebutnya.
"Agenda hari ini (kemarin, red) kesimpulan kedua belah pihak, penggugat dan tergugat. Mudah-mudahan sesuai keyakinan kami dari awal, kami sangat optimis," ungkap Arjo Pranoto selaku kuasa hukum pihak KCI.
Baca Juga:
Optimisme itu, kata Arjo, karena pihanya pernah menang dalam perkara sejenis di Manado. "Satu hal bahwa terhadap kasus yang sama KCI pernah mengajukan gugatan kepada Inul Vizta di Manado. Keputusan sudah keluar dan kami menang. Jadi bisa diprediksi Insya Allah putusannya kali ini pun kami menang," tukasnya.
Baca Juga:
SIDANG gugatan Karya Cipta Indonesia (KCI) kepada tempat karaoke milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- Sarwendah Ternyata Mengidap Kista di Bagian Ini, Begini Kondisinya
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Ruben Onsu Kembali Pamer Kedekatan dengan Desy Ratnasari
- Ramaikan Acara Joyful Ramadan, Meisya Siregar Ungkap Hal Ini
- Bangkit Lagi, Showbiz Rilis Lagu Precious Time
- Ada Kista di Batang Otak, Sarwendah: Kata Dokter Jangan Banyak Pikiran