Penggugat Izin Masjid Bendigo di Australia Pantang Menyerah
Dua warga yang menentang rencana pembangunan masjid di Kota Bendigo meminta perpanjangan waktu untuk bisa mengajukan kasasi di Mahkamah Agung Australia. Keduanya pantang menyerah meskipun batas waktu kasasi sudah lewat.
Keberatan yang diajukan dua wanita ini sebenarnya sudah ditolak dalam Peradilan Sipil dan Administratif di negara bagian Victoria. Tidak puas, keduanya banding namun lagi-lagi ditolak pada Desember 2015.
Kelompok warga yang menolak kehadiran masjid di Kota Bendigo.
Setelah penolakan itu, secara hukum keduanya memiliki batas waktu 28 hari untuk mengajukan kasasi ke peradilan tertinggi yaitu High Court Australia.
Dalam sistem peradilan di negara federal ini, setiap negara bagian memiliki Supreme Court (setara Pengadilan Tinggi di Indonesia) sedangkan peradilan tertinggi tingkat federal disebut sebagai High Court alias Mahkamah Agung.
Namun meski batas waktu 28 hari tersebut telah lewat, para penggugat ini kini mengajukan permintaan khusus agar gugatan mereka bisa diperiksa.
Alasan-alasan khusus itu harus mampu meyakinkan majelis hakim di MA agar kasusnya bisa dijadwalkan untuk disidangkan.
Kasus ini bermula saat Australian Islamic Mission mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan masjid pada November 2013 kepada Pemerintah Kota Bendigo.
Dua warga yang menentang rencana pembangunan masjid di Kota Bendigo meminta perpanjangan waktu untuk bisa mengajukan kasasi di Mahkamah Agung Australia.
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
- Dunia Hari Ini: Tiga Orang Ditangkap Terkait Meninggalnya Penyanyi Liam Payne
- Latihan Militer Terpisah dengan Rusia dan Australia, Indonesia Tak Ingin Dikuasai oleh Siapa Pun?