Penggugat Kecewa atas Putusan MK
Kamis, 04 Agustus 2011 – 18:50 WIB
JAKARTA - Pihak pemohon judicial review UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya mengabulkan pasal 51 ayat 1 hurup (1a) tentang verifikasi Parpol.
Mereka menilai, putusan yang dikeluarkan oleh MK tidak memberikan makna atas putusan itu sendiri setelah majelis hakim tetap memutuskan memberikan batas verifikasi partai politik 2,5 tahun untuk yang mengikuti pemilu 2014.
Baca Juga:
"Saya kira putusan ini bertentangan dengan logika pembentukan parpol, dan semua tahu parpol itu dibentuk untuk berkuasa untuk mengikuti pemilu. Jadi putuan MK ini melawan logika umum dan logika sederhana . Saya kira MK keliru," kata kuasa hukum para pemohon, Andi M Asrun seusai mengikuti sidang pembacaan putusan perkara ini di gedung MK, Kamis (4/8).
Dikatakan Andi, ada beberapa hal yang dimohonkan oleh pemohon seperti tentang proses pendaftaran harus 30 orang di setiap Provinsi. Menurutnya, ketentuan itu harus dibatalkan oleh MK karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
JAKARTA - Pihak pemohon judicial review UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya
BERITA TERKAIT
- Pejabat Kementerian Komdigi Ditangkap Polisi Terkait Judi Online
- Polres Metro Tangerang Kota Buka Posko Pengaduan Korban Tabrak Lari Truk Kontainer
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Gelar Sosialisasi Program MOKA Saninten
- Heboh Truk Kontainer Tabrak Banyak Pengendara di Tangerang, Ini Kata Polisi
- Senada dengan Kemenaker, DPR Tak Ingin Terjadi Gelombang PHK di PT Sritex