Penggugat Kecewa atas Putusan MK
Kamis, 04 Agustus 2011 – 18:50 WIB
JAKARTA - Pihak pemohon judicial review UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya mengabulkan pasal 51 ayat 1 hurup (1a) tentang verifikasi Parpol.
Mereka menilai, putusan yang dikeluarkan oleh MK tidak memberikan makna atas putusan itu sendiri setelah majelis hakim tetap memutuskan memberikan batas verifikasi partai politik 2,5 tahun untuk yang mengikuti pemilu 2014.
Baca Juga:
"Saya kira putusan ini bertentangan dengan logika pembentukan parpol, dan semua tahu parpol itu dibentuk untuk berkuasa untuk mengikuti pemilu. Jadi putuan MK ini melawan logika umum dan logika sederhana . Saya kira MK keliru," kata kuasa hukum para pemohon, Andi M Asrun seusai mengikuti sidang pembacaan putusan perkara ini di gedung MK, Kamis (4/8).
Dikatakan Andi, ada beberapa hal yang dimohonkan oleh pemohon seperti tentang proses pendaftaran harus 30 orang di setiap Provinsi. Menurutnya, ketentuan itu harus dibatalkan oleh MK karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
JAKARTA - Pihak pemohon judicial review UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel