Penggugat Kecewa atas Putusan MK
Kamis, 04 Agustus 2011 – 18:50 WIB
"Kalau membentuk badan hukum seperti yang dimohonkan oleh UU ini, saya kira ini tidak relevan dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam hukum perdata, karena badan hukum dapat dibentuk oleh satu orang atau dua orang, tidak perlu dengan banyak orang," ujarnya.
Karena itu, Andi menilai MK tidak memberikan pendapat yang proposional sebagaiman yang dimintakan oleh para pemohon. Padahal menurutnya, pengajuan ini sudah melalui suatu studi baik bersifat komparatif maupun bersifat teknis. Misalkan, kantor kepengurusan harus menyewa sampai 4 tahun di setiap Provinsi.
"Jadi logika-logika sederhana itu sudah tidak lagi dilihat oleh MK. Saya kecewa dengan putusan ini. Saya lihat banyak logika sederhana yang tidak diperhatikan oleh MK," tandas Andi.
Terpisah, Juru bicara MK menegaskan, putusan ini hanya memberikan penegasan mengenai verifikasi Partai Poltik yang akan mengikut Pemilu. Menurutnya, bagi partai politik yang akan mengikuti pemilu tahun 2014 akan diberikan waktu verifikasi selama 2,5 tahun. "Artinya, bagi partai poltik yang baru akan mengikuti pemilu tahun 2019 mendapat waktu verifikasi 7,5 tahun," ujar Akil. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Pihak pemohon judicial review UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living