Penggugat Kecewa atas Putusan MK

Penggugat Kecewa atas Putusan MK
Penggugat Kecewa atas Putusan MK
"Kalau membentuk badan hukum seperti yang dimohonkan oleh UU ini, saya kira ini tidak relevan dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam hukum perdata, karena badan hukum dapat dibentuk oleh satu orang atau dua orang, tidak perlu dengan banyak orang," ujarnya.

Karena itu, Andi menilai MK tidak memberikan pendapat yang proposional sebagaiman yang dimintakan oleh para pemohon. Padahal menurutnya, pengajuan ini sudah melalui suatu studi baik bersifat komparatif maupun bersifat teknis. Misalkan, kantor kepengurusan harus menyewa sampai 4 tahun di setiap Provinsi.

"Jadi logika-logika sederhana itu sudah tidak lagi dilihat oleh MK. Saya kecewa dengan putusan ini. Saya lihat banyak logika sederhana yang tidak diperhatikan oleh MK," tandas Andi.

Terpisah, Juru bicara MK menegaskan, putusan ini hanya memberikan penegasan mengenai verifikasi Partai Poltik yang akan mengikut Pemilu. Menurutnya, bagi partai politik yang akan mengikuti pemilu tahun 2014 akan diberikan waktu verifikasi selama 2,5 tahun. "Artinya, bagi partai poltik yang baru akan mengikuti  pemilu tahun 2019 mendapat waktu verifikasi 7,5 tahun," ujar Akil. (kyd/jpnn)


JAKARTA - Pihak pemohon judicial review UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News