Penggugat Kecewa atas Putusan MK
Kamis, 04 Agustus 2011 – 18:50 WIB
"Kalau membentuk badan hukum seperti yang dimohonkan oleh UU ini, saya kira ini tidak relevan dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam hukum perdata, karena badan hukum dapat dibentuk oleh satu orang atau dua orang, tidak perlu dengan banyak orang," ujarnya.
Karena itu, Andi menilai MK tidak memberikan pendapat yang proposional sebagaiman yang dimintakan oleh para pemohon. Padahal menurutnya, pengajuan ini sudah melalui suatu studi baik bersifat komparatif maupun bersifat teknis. Misalkan, kantor kepengurusan harus menyewa sampai 4 tahun di setiap Provinsi.
"Jadi logika-logika sederhana itu sudah tidak lagi dilihat oleh MK. Saya kecewa dengan putusan ini. Saya lihat banyak logika sederhana yang tidak diperhatikan oleh MK," tandas Andi.
Terpisah, Juru bicara MK menegaskan, putusan ini hanya memberikan penegasan mengenai verifikasi Partai Poltik yang akan mengikut Pemilu. Menurutnya, bagi partai politik yang akan mengikuti pemilu tahun 2014 akan diberikan waktu verifikasi selama 2,5 tahun. "Artinya, bagi partai poltik yang baru akan mengikuti pemilu tahun 2019 mendapat waktu verifikasi 7,5 tahun," ujar Akil. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Pihak pemohon judicial review UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pejabat Kementerian Komdigi Terlibat Judi Online, Meutya Hafid Bilang Begini, Tegas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Pejabat Kementerian Komdigi Ditangkap Polisi Terkait Judi Online
- Polres Metro Tangerang Kota Buka Posko Pengaduan Korban Tabrak Lari Truk Kontainer
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Gelar Sosialisasi Program MOKA Saninten