Penggugat Minta Atut-Rano Didiskualifikasi
Selasa, 08 November 2011 – 17:32 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Provinsi Banten di gedung MK, Jakarta, Selasa (8/11). Gugatan sengketa pemilukada Banten ini diajukan tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur, yakni Wahidin Halim-Irna Nalurita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan bakal calon independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata. Dibeberkanya, kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Atut-Rano dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten diantaranya adanya penghilangan pemilih di daftar pemilih tetap (DPT). Padahal kata Patra, saat pilpres 2009, pemilih tesebut terdata. "Tapi pada Pemilukada yang lalu, data mereka tidak ada sehingga tidak dapat menggunakan hak suara," ujar Patra.
Para penggugat keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Banten, dimana telah ditetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno sebagai pemenang.
"Proses Pemilukada Banten 2011 ini, pasangan Ratu Atut dan Rano Karno melakukan pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif," kata Patra M. Zen selaku kuasa hukum pasangan Wahidin Halim-Irna Nalurita di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Provinsi Banten di gedung MK, Jakarta, Selasa (8/11). Gugatan sengketa
BERITA TERKAIT
- Kabinet Zaken Pemerintahan Prabowo, Ujang: di Partai Banyak Ahli
- Survei TBRC: Elektabilitas Faiz -Suyono Ungguli Fallas -Ahmad di Pilkada Batang
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel