Penggugat Minta Atut-Rano Didiskualifikasi

Penggugat Minta Atut-Rano Didiskualifikasi
Penggugat Minta Atut-Rano Didiskualifikasi
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Provinsi Banten di gedung MK, Jakarta, Selasa (8/11). Gugatan sengketa pemilukada Banten ini diajukan tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur, yakni Wahidin Halim-Irna Nalurita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan bakal calon independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata.

Para penggugat keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Banten, dimana telah ditetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno sebagai pemenang.

"Proses Pemilukada Banten 2011 ini, pasangan Ratu Atut dan Rano Karno melakukan pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif," kata Patra M. Zen selaku kuasa hukum pasangan Wahidin Halim-Irna Nalurita di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD.

Dibeberkanya, kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Atut-Rano dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten diantaranya adanya penghilangan pemilih di daftar pemilih tetap (DPT). Padahal kata Patra,  saat pilpres 2009, pemilih tesebut terdata. "Tapi pada Pemilukada yang lalu, data mereka tidak ada sehingga tidak dapat menggunakan hak suara," ujar Patra.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Provinsi Banten di gedung MK, Jakarta, Selasa (8/11). Gugatan sengketa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News