Penggugat Minta Atut-Rano Didiskualifikasi

Penggugat Minta Atut-Rano Didiskualifikasi
Penggugat Minta Atut-Rano Didiskualifikasi
Kemudian lanjut Patra, Pilkada Banten juga diwarnai manipulasi dan distribusi Formulir C-1 serta adanya penggelembungan suara. Pihaknya pun mengungkapkan bahwa adanya pencurian start pelaksanaan kampanye dan praktek black campaign serta politik uang. "Terjadi juga pencopotan perangkat kampanye pasangan calon selain pasangan calon nomor satu (Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno)," ucapnya.

Patra menyatakan, pihaknya dapat membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh pasangan terpilih itu. "Kami dapat buktikan pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh mereka. Kalau pun ada pemungutan suara ulang, untuk mencegah praktek serupa dari pasangan calon yang sama maka pasangan calon tersebut harus didiskualifikasi," tegas Patra.

Permohonan serupa juga disampaikan pasangan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan pasangan bakal calon independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata. Selain meminta pasangan terpilih itu didiskualifikasi, mereka juga menuntut agar rekapitulasi perhitungan suara Pemilukada Banten 2011 dibatalkan sehingga nantinya dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang benar menganut asas jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia.

Sementara majelis hakim memberi tenggat waktu hingga Kamis (10/11) agar kedua belah pihak dapat mengumpulkan bukti yang cukup untuk menguatkan argumentasinya. "Sidang akan dilanjutkan Kamis, jam 08.00 WIB," ujar Mahfud MD.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Provinsi Banten di gedung MK, Jakarta, Selasa (8/11). Gugatan sengketa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News