Penggugat Minta Atut-Rano Didiskualifikasi
Selasa, 08 November 2011 – 17:32 WIB
Sementara kuasa hukum pasangan Atut-Rano, Arteria Dahlan menilai, materi gugatan para pemohon sangat tidak masuk akal. Semuanya tanpa didasari bukti, dan berupa dongeng belaka. Secara angka, kata dia, kliennya menang hasil rekapitulasi KPU Banten dengan selisih 461.078 suara. Karena itu, pihaknya mengharap MK bisa melihat kondisi itu secara jernih sebagai keunggulan mutlak. “Gugatan para pemohon itu absurd, sumir, dan terkesan mencari pembenaran. Padahal, itu membuktikan mereka ketakutan,” kata Arteria.
Dalam rapat pleno penghitungan suara yang digelar KPU Banten, Ahad (30/10), pasangan Atut-Rano meraih 2.136.035 suara (61 persen). Hasi itu mengungguli pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita yang mendapatkan 1.674.957 suara (38,39 persen), dan pasangan Jazuli-Makmun Muzaki dengan perolehan 491.432 suara (11,40 persen). Total suara keseluruhan, 4.302.424, dari 7,1 juta warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Provinsi Banten di gedung MK, Jakarta, Selasa (8/11). Gugatan sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabinet Zaken Pemerintahan Prabowo, Ujang: di Partai Banyak Ahli
- Survei TBRC: Elektabilitas Faiz -Suyono Ungguli Fallas -Ahmad di Pilkada Batang
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel