Penggugat Minta Atut-Rano Didiskualifikasi

Penggugat Minta Atut-Rano Didiskualifikasi
Penggugat Minta Atut-Rano Didiskualifikasi
Sementara kuasa hukum pasangan Atut-Rano, Arteria Dahlan menilai, materi gugatan para pemohon sangat tidak masuk akal. Semuanya tanpa didasari bukti, dan berupa dongeng belaka. Secara angka, kata dia, kliennya menang hasil rekapitulasi KPU Banten dengan selisih 461.078 suara. Karena itu, pihaknya mengharap MK bisa melihat kondisi itu secara jernih sebagai keunggulan mutlak. “Gugatan para pemohon itu absurd, sumir, dan terkesan mencari pembenaran. Padahal, itu membuktikan mereka ketakutan,” kata Arteria.

Dalam rapat pleno penghitungan suara yang digelar KPU Banten, Ahad (30/10), pasangan Atut-Rano meraih 2.136.035 suara (61 persen). Hasi itu mengungguli pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita yang mendapatkan 1.674.957 suara (38,39 persen), dan pasangan Jazuli-Makmun Muzaki dengan perolehan 491.432 suara (11,40 persen). Total suara keseluruhan, 4.302.424, dari 7,1 juta warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap. (kyd/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Provinsi Banten di gedung MK, Jakarta, Selasa (8/11). Gugatan sengketa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News