Penggugat Minta Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Gowa
Rabu, 21 Juli 2010 – 19:27 WIB
Karenanya, penggugat meminta suara Ichsan-Abdul yang tadinya 184.628 harus dikurangi 63.072, hasilnya 121.556 suara. Jumlah itu di bawah perolehan suara pemohon yang mencapai 134.409. "Sehingga berdasarkan hitungan itu, wajar jika pasangan Andi Maddusila Andi Idjo dan Jamalauddin Rustam ditetapkan sebagai pemenang," demikian Syahri.
Sementara, dalam permohonan subsidernya, penggugat meminta MK membatalkan Berita Acara KPU Gowa tentang hasil penelitian kelengkapan berkas persyaratan pencalonan pasangan calon Ichsan-Abdul Razak karena ijazahnya diduga palsu. MK diminta mendiskualifikasi pasangan Ichsan-Abdul Razak. Dalam permohonan subsidernya ini, penggugat minta digelar pemungutan suara ulang, dengan terlebih dahulu KPU Gowa memperbaiki DPT.
Persidangan hanya mengagendakan penyampaikan materi gugatan. Pasalnya, setelah Mahfud MD menanyakan ke KPU Gowa, apakah akan langsung menyampaikan tanggapan, tim kuasa hukum KPU Gowa menyatakan belum siap. Sidang dilanjutkan Jumat (23/7), dengan agenda mendengarkan tanggapan KPU Gowa. (sam/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta merevisi hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa, Sulsel, yang memenangkan pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik