Penggugat Minta MK Coret Pasangan AYO
Selasa, 27 Maret 2012 – 15:32 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilukada Kota Kupang, di gedung MK, Jakarta, Selasa (27/3). Sidang digelar terkait gugatan yang diajukan pasangan Ir. Marten L Obeng, MT dan Nikolaus Ladi (MARKO). Padahal, pasangan MARKO mengklaim, alasan KPU tidak berdasarkan fakta. Dengan keputusan KPUD itu, penggugat merasa kehilangan hak konstitusionalnya untuk menjadi pasangan calon dalam pemilukada. "Tindakan diskriminatif yang dilakukan pihak termohon kepada pemohon pada saat verifikasi, tidak memberikan ruang kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan administratif dalam verifikasi I, dan dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Ali, kuasa hukum penggugat.
Pasangan ini keberatan dengan keputusan KPUD Kota Kupang, NTT, yang telah menetapkan pasangan Ir Abraham Liyanto dan Yoseph Aman Mamulak, S.I.P (AYO) sebagai calon yang maju di pemilukada Kota Kupang. MK diminta membatalkan pasangan AYO sebagai calon, seperti disampaikan Ali Antonius, selaku tim advokat dari MARKO.
Baca Juga:
Penggugat keberatan dengan keputusan KPUD Kota Kupang yang menyatakan bahwa partai-partai pendukung MARKO, seperti Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Hanura, Partai Indonesia Sejahtera (PIS) tidak diperhitungkan perolehan kursinya, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan alasan terdapat kepengurusan ganda.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilukada Kota Kupang, di gedung MK, Jakarta, Selasa (27/3). Sidang digelar terkait
BERITA TERKAIT
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling
- Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Merasa Dirugikan soal Berita Palsu
- KPU Terpaksa Jemput Bola Rekrut KPPS Gegara Pendaftar Sedikit