Penggugat Pemilukada Buton Pasrah pada Putusan MK

Penggugat Pemilukada Buton Pasrah pada Putusan MK
Penggugat Pemilukada Buton Pasrah pada Putusan MK
JAKARTA - Penantian masyarakat Buton yang telah merindukan Bupati-wakil bupati definitif, bakal segera terjawab. Rabu (21/9) nanti, dari ruang sidang lantai 2 Mahkamah Konstitusi (MK), majelis hakim akan memutuskan, nasib Pemilukada Buton.  Apakah Pemilukada Buton akan diulang atau kah Pemilukada yang telah digelar yang menyatakan Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo (AYO) sebagai pemenangnya, dinyatakan sah oleh MK, semuanya akan terkuak dua hari lagi.

"Sidang sengketa Pemilukada Buton, rencananya diputus tanggal 21 September pukul 14.00 WIB, Semoga kemenangan ada di pihak pemohon demi adanya suatu perubahan di tanah Buton," kata koordinator kuasa hukum UKUDANI, Mirajtullah Mahiyudin SH, via Ponsel.

Miraj tetap berkeyakinan, kliennya (UKUDANI -red) akan memenangkan sidang tersebut. Apalagi, dari semua bukti surat dan saksi yang telah dihadirkan, tidak pernah ditolak oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Termasuk soal foto syur Ketua KPU Buton, La Biru dengan seorang wanita dan aksi hura-hura anggota KPU Buton yang masuk ke diskotik, kata Miraj, semakin menguatkan keyakinannya.

Dia pun menjelaskan, foto syur dan aksi 5 anggota KPU, dalam pandangan hukum, bisa dimasukan sebagai bukti. Katanya, perbuatan melawan hukum, bukan saja terima uang. Sebab, dalam sumpah jabatan sebelum jadi anggota KPU, sudah dijelaskan bahwa calon anggota KPU akan melakukan seluruh tindakan yang tidak menyimpang dari hukum dan moralitas dan kebiasaan.

JAKARTA - Penantian masyarakat Buton yang telah merindukan Bupati-wakil bupati definitif, bakal segera terjawab. Rabu (21/9) nanti, dari ruang sidang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News