Penggugat Pemilukada Buton Pasrah pada Putusan MK
Senin, 19 September 2011 – 23:18 WIB
"Itu kan menyangkut tindakan amoral, sekiranya pejabat penyelenggara pemilu yang tabiatnya begitu, terus menjalankan tugasnya secara profesional bagaimana bisa dipercaya kalau sudah begitu. Pasti saya akan ditegur oleh hakim panel yang dipimpin Akil Muhtar dan anggotanya M Alim dan Hamdan Zulfa," ujarnya.
Bagaimana kalau majelis hakim menyatakan, pemilukada Buton yang telah dilaksanakan 4 Agustus lalu, sah" Miraj mengatakan, hanya bisa pasrah. Sebagai kuasa hukum, dia akan menerima putusan tersebut, karena keputusan majelis hakim adalah keputusan yang tidak bisa diganggu gugat.
"Kalau tidak menang, mau gimana lagi. Itu sudah pertimbangan majelis. Tapi saya yakin dengan fakta formil baik bukti surat maupun saksi yang diajukan, kami bisa menang," tandasnya. (dri/awa/jpnn)
JAKARTA - Penantian masyarakat Buton yang telah merindukan Bupati-wakil bupati definitif, bakal segera terjawab. Rabu (21/9) nanti, dari ruang sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif