Penggugat Pemilukada Buton Pasrah pada Putusan MK
Senin, 19 September 2011 – 23:18 WIB
"Itu kan menyangkut tindakan amoral, sekiranya pejabat penyelenggara pemilu yang tabiatnya begitu, terus menjalankan tugasnya secara profesional bagaimana bisa dipercaya kalau sudah begitu. Pasti saya akan ditegur oleh hakim panel yang dipimpin Akil Muhtar dan anggotanya M Alim dan Hamdan Zulfa," ujarnya.
Bagaimana kalau majelis hakim menyatakan, pemilukada Buton yang telah dilaksanakan 4 Agustus lalu, sah" Miraj mengatakan, hanya bisa pasrah. Sebagai kuasa hukum, dia akan menerima putusan tersebut, karena keputusan majelis hakim adalah keputusan yang tidak bisa diganggu gugat.
"Kalau tidak menang, mau gimana lagi. Itu sudah pertimbangan majelis. Tapi saya yakin dengan fakta formil baik bukti surat maupun saksi yang diajukan, kami bisa menang," tandasnya. (dri/awa/jpnn)
JAKARTA - Penantian masyarakat Buton yang telah merindukan Bupati-wakil bupati definitif, bakal segera terjawab. Rabu (21/9) nanti, dari ruang sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel
- Pilgub Jatim: Luluk-Lukman Dapat Dukungan Kiai Tamim Darul Ulum hingga Tokoh Penting Muhammadiyah
- Aher Yakin Konstituen Anies di Jakarta Bakal Pilih Pasangan RIDO yang Didukung PKS