Penggugat Pemilukada Buton Pasrah pada Putusan MK
Senin, 19 September 2011 – 23:18 WIB

Penggugat Pemilukada Buton Pasrah pada Putusan MK
"Itu kan menyangkut tindakan amoral, sekiranya pejabat penyelenggara pemilu yang tabiatnya begitu, terus menjalankan tugasnya secara profesional bagaimana bisa dipercaya kalau sudah begitu. Pasti saya akan ditegur oleh hakim panel yang dipimpin Akil Muhtar dan anggotanya M Alim dan Hamdan Zulfa," ujarnya.
Bagaimana kalau majelis hakim menyatakan, pemilukada Buton yang telah dilaksanakan 4 Agustus lalu, sah" Miraj mengatakan, hanya bisa pasrah. Sebagai kuasa hukum, dia akan menerima putusan tersebut, karena keputusan majelis hakim adalah keputusan yang tidak bisa diganggu gugat.
"Kalau tidak menang, mau gimana lagi. Itu sudah pertimbangan majelis. Tapi saya yakin dengan fakta formil baik bukti surat maupun saksi yang diajukan, kami bisa menang," tandasnya. (dri/awa/jpnn)
JAKARTA - Penantian masyarakat Buton yang telah merindukan Bupati-wakil bupati definitif, bakal segera terjawab. Rabu (21/9) nanti, dari ruang sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Prabowo dan Pemimpin ASEAN Atur Strategi
- Peluang Pertemuan Mega-Prabowo Masih 50:50, Ray Rangkuti Singgung Hasrat Puan dan Dasco
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor