Penggugat Pemilukada Buton Pasrah pada Putusan MK

Penggugat Pemilukada Buton Pasrah pada Putusan MK
Penggugat Pemilukada Buton Pasrah pada Putusan MK
"Itu kan menyangkut tindakan amoral, sekiranya pejabat penyelenggara pemilu yang tabiatnya begitu, terus menjalankan tugasnya secara profesional bagaimana bisa dipercaya kalau sudah begitu. Pasti saya akan ditegur oleh hakim panel yang dipimpin Akil Muhtar dan anggotanya M Alim dan Hamdan Zulfa," ujarnya.

Bagaimana kalau majelis hakim menyatakan, pemilukada Buton yang telah dilaksanakan 4 Agustus lalu, sah" Miraj mengatakan, hanya bisa pasrah. Sebagai kuasa hukum, dia akan menerima putusan tersebut, karena keputusan majelis hakim adalah keputusan yang tidak bisa diganggu gugat.

"Kalau tidak menang, mau gimana lagi. Itu sudah pertimbangan majelis. Tapi saya yakin dengan fakta formil baik bukti surat maupun saksi yang diajukan, kami bisa menang," tandasnya. (dri/awa/jpnn)

JAKARTA - Penantian masyarakat Buton yang telah merindukan Bupati-wakil bupati definitif, bakal segera terjawab. Rabu (21/9) nanti, dari ruang sidang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News