Penggugat Susu Formula Tetap Ajukan Eksekusi
Jumat, 08 Juli 2011 – 19:12 WIB
JAKARTA - Pengacara publik, David Tobing bersikeras akan tetap mengajukan eksekusi paksa terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait susu formula yang mengandung Bakteri Sakazakii. Sebab, merek susu yang diumumkan bukan hasil penelitian dari sampel susu tahun 2006.
"Eksekusinya pengadilan yang tentukan. Intinya saya tidak setuju dan saya tidak akan berhenti," kata David saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/7).
Menurutnya, langkah Kementerian Kesehatan, BPOM dan IPB mengumumkan hasil penelitian susu berbakteri tahun 2011 merupakan upaya mereka untuk menutup-nutupi hasil penelitian IPB tahun 2006 yang diketahui ada beberapa produk susu yang tercemar bakteri Sakazakii.
"Yang diumumkan bukan sampel yang 2006. justru yang meresahkan masyarakat itu justru pada tahun 2006. Berarti itu merupakan indikasi Menkes mau mengaburkan penelitian yang sebenarnya," ujar David.
JAKARTA - Pengacara publik, David Tobing bersikeras akan tetap mengajukan eksekusi paksa terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Raih Prestasi Gemilang di BPKH Award 2024
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin