Penggugat Susu Formula Tetap Ajukan Eksekusi
Jumat, 08 Juli 2011 – 19:12 WIB

Penggugat Susu Formula Tetap Ajukan Eksekusi
JAKARTA - Pengacara publik, David Tobing bersikeras akan tetap mengajukan eksekusi paksa terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait susu formula yang mengandung Bakteri Sakazakii. Sebab, merek susu yang diumumkan bukan hasil penelitian dari sampel susu tahun 2006.
"Eksekusinya pengadilan yang tentukan. Intinya saya tidak setuju dan saya tidak akan berhenti," kata David saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/7).
Menurutnya, langkah Kementerian Kesehatan, BPOM dan IPB mengumumkan hasil penelitian susu berbakteri tahun 2011 merupakan upaya mereka untuk menutup-nutupi hasil penelitian IPB tahun 2006 yang diketahui ada beberapa produk susu yang tercemar bakteri Sakazakii.
"Yang diumumkan bukan sampel yang 2006. justru yang meresahkan masyarakat itu justru pada tahun 2006. Berarti itu merupakan indikasi Menkes mau mengaburkan penelitian yang sebenarnya," ujar David.
JAKARTA - Pengacara publik, David Tobing bersikeras akan tetap mengajukan eksekusi paksa terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional