Penggugat Susu Formula Tetap Ajukan Eksekusi
Jumat, 08 Juli 2011 – 19:12 WIB
JAKARTA - Pengacara publik, David Tobing bersikeras akan tetap mengajukan eksekusi paksa terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait susu formula yang mengandung Bakteri Sakazakii. Sebab, merek susu yang diumumkan bukan hasil penelitian dari sampel susu tahun 2006.
"Eksekusinya pengadilan yang tentukan. Intinya saya tidak setuju dan saya tidak akan berhenti," kata David saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/7).
Menurutnya, langkah Kementerian Kesehatan, BPOM dan IPB mengumumkan hasil penelitian susu berbakteri tahun 2011 merupakan upaya mereka untuk menutup-nutupi hasil penelitian IPB tahun 2006 yang diketahui ada beberapa produk susu yang tercemar bakteri Sakazakii.
"Yang diumumkan bukan sampel yang 2006. justru yang meresahkan masyarakat itu justru pada tahun 2006. Berarti itu merupakan indikasi Menkes mau mengaburkan penelitian yang sebenarnya," ujar David.
JAKARTA - Pengacara publik, David Tobing bersikeras akan tetap mengajukan eksekusi paksa terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait
BERITA TERKAIT
- Lihat, Bakamla RI Kembali Tangkap Ballpress Ilegal
- Aceh Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Makan Bergizi Gratis dapat Sambutan Hangat dari Warganet Global
- Putri Zulkifli Hasan Ditunjuk Jadi Bendahara Umum Dekopin
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung