Penggugat Susu Formula Tetap Ajukan Eksekusi
Jumat, 08 Juli 2011 – 19:12 WIB
Bahkan, David sangat menyayangkan langkah ketiga lembaga tersebut menggelar Konferensi Pers di Kementerian Komunikasi dan Informatika, karena menurutnya ini semakin menambahk keresahkan masyarakat. "Jadi kan masyarakat bertanya-tanya, yang dulu (tahun 2006) gimana?," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, bila pihak penggugat (David Tobing) belum merasa puas dengan hasil yang diumumkan terkait susu formula berbakteri Sakazakii, bisa melakukan upaya hukum. "Tanyakan ke penggugat, apakah itu sudah sesuai dengan keinginannya atau tidak," kata Harifin di Gedung MA. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Pengacara publik, David Tobing bersikeras akan tetap mengajukan eksekusi paksa terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024