Penggugat Susu Formula Tetap Ajukan Eksekusi
Jumat, 08 Juli 2011 – 19:12 WIB

Penggugat Susu Formula Tetap Ajukan Eksekusi
Bahkan, David sangat menyayangkan langkah ketiga lembaga tersebut menggelar Konferensi Pers di Kementerian Komunikasi dan Informatika, karena menurutnya ini semakin menambahk keresahkan masyarakat. "Jadi kan masyarakat bertanya-tanya, yang dulu (tahun 2006) gimana?," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, bila pihak penggugat (David Tobing) belum merasa puas dengan hasil yang diumumkan terkait susu formula berbakteri Sakazakii, bisa melakukan upaya hukum. "Tanyakan ke penggugat, apakah itu sudah sesuai dengan keinginannya atau tidak," kata Harifin di Gedung MA. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Pengacara publik, David Tobing bersikeras akan tetap mengajukan eksekusi paksa terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?