Penggugat Tuding KPU Kota Salatiga 'Bermain'
Rabu, 25 Mei 2011 – 17:26 WIB

Penggugat Tuding KPU Kota Salatiga 'Bermain'
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pemilukada Kota Salatiga yang diajukan pasangan Diah Sunarsasih-Milhousn Sulistyo, di gedung MK, Jakarta, Rabu (25/5). “Bukan hanya kami yang klaim, Panwas dan calon yang lain juga klaim,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD.
Penggugat keberatan dengan hasil penghitungan suara karena dinilai telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif selama proses pemilukada berlangsung.
Kuasa hukum penggugat, Arteria Dahlan menyebut, telah terjadi upaya manipulatif dan pembiaran yang dilakukan oleh KPUD Salatiga terkait dengan data dan daftar pemilih
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pemilukada Kota Salatiga yang diajukan pasangan Diah Sunarsasih-Milhousn
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Connie Serahkan Dokumen Rusia ke DPP PDIP, Isinya Berkas & Diska Lepas
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah