Penggugat Tuding KPU Kota Salatiga 'Bermain'
Rabu, 25 Mei 2011 – 17:26 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pemilukada Kota Salatiga yang diajukan pasangan Diah Sunarsasih-Milhousn Sulistyo, di gedung MK, Jakarta, Rabu (25/5). “Bukan hanya kami yang klaim, Panwas dan calon yang lain juga klaim,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD.
Penggugat keberatan dengan hasil penghitungan suara karena dinilai telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif selama proses pemilukada berlangsung.
Kuasa hukum penggugat, Arteria Dahlan menyebut, telah terjadi upaya manipulatif dan pembiaran yang dilakukan oleh KPUD Salatiga terkait dengan data dan daftar pemilih
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pemilukada Kota Salatiga yang diajukan pasangan Diah Sunarsasih-Milhousn
BERITA TERKAIT
- Survei IDM: Pilkada Kaltim, Petahana Keok Lawan Penantang
- Bawaslu: Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir Gunakan Ijazah Palsu
- Tepis Isu KIM Plus Goyah, PAN Tegaskan Tetap Solid Menangkan Ridwan Kamil
- Minta Warga Parigi Coblos Ahmad Ali, Kaesang: Ajak Suami atau Istri, Mantan Juga
- Nana Sudjana Tekankan Kepala Desa dan Lurah Harus Netral dalam Pilkada
- Gaji Kader Posyandu di Bogor Cuma Rp 50 Ribu, Rena Da Frina Berjanji Akan Menaikkan