Penggugat UU Ormas Dinilai Tidak Fair

jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) saat ini dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi diajukan PP Muhammadiyah, dengan alasan sejumlah pasal di UU Ormas yang baru itu mengekang kebebasan berserikat.
Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri Bahtiar, menilai, penggugat tidak fair.
Alasan doktor ilmu pemerintahan itu, penggugat tidak secara utuh menyantumkan pasal 28 UUD 1945 sebagai batu uji terhadap UU Ormas.
"Penggugat UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menggunakan batu uji pasal 28 a, pasal 28 c, dan pasal 28 e UUD 1945," ujar Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/11).
Jadi, menurut dia, perspektif yang digunakan penggugat hanya melihat kebebasan berserikat dan berkumpul atau berorganisasi sebagai hak bebas semata.
"Mereka menyembunyikan pasal 28 j UU D 1945 mengenai kewajiban dalam berorganisasi/berserikat berkumpul," cetusnya.
Padahal, lanjutnya, sangat jelas pasal 28 j UUD 1945 mengatur bahwa hak bebas tersebut dibatasi UU. "Jadi UU Nomor 17 Tahun 2013 sangat konstitusional. Mereka yang tidak fair menyembunyikan pasal 28 j," ujarnya lagi.
Pasal-pasal di UUD 1945 yang dimaksud, yakni Pasal 28A yang bunyinya, Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) saat ini dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Soal Macet Horor di Tanjung Priok, Gubernur Pramono: Ini Membuat Saya Resah
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas