Pengguna Drone Meningkat, Kemenhub Beri Perhatian Khusus
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan regulasi pengaturan operasional penggunaan drone dengan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan dalam sektor penerbangan.
Pasalnya, saat ini penggunaan pesawat udara tanpa awak (Unmanned Aircraft System) atau lebih dikenal dengan drone kini semakin meningkat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan, salah satu tugas adalah memberikan pemahamanan dan sosialiasi yang luas kepada masyarakat bahwa dalam menerbangkan drone harus memahami regulasinya.
Pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur penggunaan drone di ruang udara Indonesia, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan No. 180/2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia dan CASR part 107 Small Unmanned Aircraft System.
“Dulu kami mengenal drone sebagai fotografi, hobi, selfi. Dengan perkembangan drone banyak permintaan sebagai kargo maupun delivery oleh beberapa perusahaan e-commerce bahkan membawa penumpang. Drone masuk dalam kategori aircraft dan patut diperhitungkan ke depannya, untuk itu, drone menjadi perhatian karena menyangkut aspek keselamatan dan keamanan,” tutur Polana dalam diskusi Potensi dan Penerapan sebagai Angkutan Logistik Udara Indonesia di Hotel Morrissey, Jakarta, Selasa (22/10).
Polana menambahkan, drone di masa akan datang semakin berkembang dan menjadi salah satu pilihan sebagai salah satu transportasi udara yang dapat menjangkau pulau-pulau kecil di Indonesia.
Kegiatan FGD ini diharapkan bisa bermanfaat bagi semua pihak, sehingga sinergitas pengaturan, pengoperasian dan pemanfaatan UAS di Indonesia dapat diwujudkan.(chi/jpnn)
Penggunaan pesawat udara tanpa awak (Unmanned Aircraft System) atau lebih dikenal dengan drone kini semakin meningkat.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- ASDP, Kemenhub, & Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap
- KPK Dalami Perusahaan yang Menikmati Uang Kasus Korupsi DJKA
- Pakar Logistik Minta Kemenhub Evaluasi Kebijakan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru