Pengguna Narkoba bukan Pelaku Kriminal

Pengguna Narkoba bukan Pelaku Kriminal
Pengguna Narkoba bukan Pelaku Kriminal

jpnn.com - BEKASI - Badan Narkotika Nasional (BNN), menegaskan pengguna narkoba bukan pelaku kriminal. Sehingga, ketika polisi melakukan penangkapan, yang bersangkutan wajib direhabilitasi.

"Sesuai dengan penjabaran Pasal 10 PP Nomor 25 Tahun 2011. Pecandu atau penyalahgunaan narkoba adalah seorang yang sakit, bukan pelaku kriminal," kata Kasubdit Non TC Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Kombes Pol Susanti Lengkong, Jumat (26/7).

Menurut dia, Pasal 10 PP Nomor 25 Tahun 2011, sudah pernah disosialisasikan, seperti yang disampaikan dalam pidato presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada peringatan Hari Antinarkotika Internasional beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Susanti menjelaskan, dalam pelaksanaan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), jila seorang pecandu atau penyalahgunaan narkoba datang melapor atau ditangkap pihak kepolisian, bila tertangkap pertama kali maka dilakukan rehabilitasi.

Selanjutnya, jika kembali tertangkap yang sudah ke dua kali, juga masih dilakukan rehabilitasi. Namun, bila tertangkap untuk yang ketiga kalinya, Kepolisian wajib memproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Dan keputusan hukum pun akan dilakukan rehabilitasi (di LP), sepanjang tidak ditemukan sebagai pengedar narkoba," tambah Susanti.

Dia menambahkan, BNN saat ini sedang gencar-gencarnya  melakukan sosialisasi terhadap penjabaran Pasal 10 PP Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. "Kiranya semua instansi terkait dapat mendukungnya," imbuhnya.

Pihaknya juga memberikan bimbingan teknis (bintek) standar pengawasan dan pelayanan rehabilitasi pecandu atau penyalahgunaan narkotika. "Tujuannya supaya lembaga-lembaga tempat rehabilitasi yang didukung oleh BNN mempunyai standar operasional prosedur (SOP) dan standar minimal dalam menangani korban penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

SOP yang dimaksud, sambung dia mulai dari alur masuk pasien ke tempat rehabilitasi, penanganan pasien, perawatan baik rawat inap maupun rawat jalan, hingga pasien pulang ke rumah. "Semua itu, ada standar operasional yang harus diterapkan di dalam lembaga rehabilitasi," tandas Susanti.

BEKASI - Badan Narkotika Nasional (BNN), menegaskan pengguna narkoba bukan pelaku kriminal. Sehingga, ketika polisi melakukan penangkapan, yang bersangkutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News