Pengguna Narkoba Cukup Dihukum Percobaan atau Wajib Lapor

Pengguna Narkoba Cukup Dihukum Percobaan atau Wajib Lapor
Anggota Komisi III DPR Marsiaman Saragih (kanan). Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Permasalahan over kapasitas Lapas di Riau mayoritas didominasi oleh napi yang terjerat kasus narkoba.

Anggota Komisi III DPR RI Marsiaman Saragih menilai harus ada peninjauan ulang terkait permasalahan tersebut.

Penegak-penegak hukum yang menangani permasalahan narkoba diminta memperdalam lagi pengusutan kasus.

"Jika seseorang hanya sebatas pengguna, bisa saja diputuskan dengan hukuman sosial wajib lapor atau hukuman percobaan selama 1 tahun setelah itu dimasukkan ke lembaga rehabilitasi. Jika setiap orang yang menggunakan narkoba harus ditahan, inilah yg bkin penjara menjadi over kapasitas," ungkap politisi asal Dapil Riau tersebut usai pertemuan dengan jajaran Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan BNN Provinsi Riau, Senin (14/8/2017).

Lebih lanjut politisi F-PDI Perjuangan itu meminta, dalam upaya menekan penyalahgunaan narkoba, bukan hanya dibutuhkan peran BNN dan Kepolisian, melainkan juga peran masyarakat di dalamnya.

"Permasalahan narkoba ini sudah merebak ke mana-mana bahkan sampai ke desa-desa. Oleh karena itu saya meminta agar jangan hanya polisi dan BNN yg turun tapi juga para pemuka agama maupun masyarakat ikut membantu dalam pencegahannya," harapnya.

Senada dengan Marsiaman, Anggota Komisi III DPR Mohammad Toha menilai harus ada skema baru untuk tahanan yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, untuk menekan over kapasitas di Lapas, harus disediakan wadah.

"Wadah tersebut bukan berupa tahanan tapi suatu tempat yang memiliki dua fungsi selain senagai tahanan juga sebagai rehabilitasi. Agar kemudian di tempat tersebut menjadi pendidikan dan tempat penyembuhan bagi mereka yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba," ungkap politisi asal F-PKB itu.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BNN Provinsi Riau M. Wahyu Hidayat menjelaskan, kurangnya jumlah personil menjadi faktor penghambat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Mengingat BNNP Riau masih tergolong baru, yakni hanya terdapat di 4 (empat) Kabupaten saja.

Sementara itu Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengaku koordinasi yang dilakukan oleh BNNP Riau selama ini baik.

Bahkan BNN pun pernah menangkap oknum-oknum polisi yang terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkoba.

"Kami selalu men-support dalam bentuk persenjataan dan juga personil. Oleh karena itu saya merasa terbantu betul dengan adanya kehadiran BNNP maupun BNNK yang ada di Kabupaten dan Kota Pekanbaru, Riau ini," jelasnya. (adv/jpnn)

 


Permasalahan over kapasitas Lapas di Riau mayoritas didominasi oleh napi yang terjerat kasus narkoba.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News