Pengguna Narkoba di NTT Sentuh 42.000 Orang
Sabtu, 20 Juli 2013 – 00:43 WIB

Pengguna Narkoba di NTT Sentuh 42.000 Orang
Sementara itu, menurut Kepala BNNP NTT Dando Dengi Aloysius, untuk mendukung upaya rehabilitasi tersebut, BNN bekerjasama dengan beberapa lembaga rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat di wilayah NTT, dalam hal peningkatan kualitas pelayanan rehabilitasi oleh para petugas.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 54, 55, 103, dan 127, dijelaskan bahwa penyalah guna yang terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," pungkasnya. (ian/jpnn)
JAKARTA - Penyalahgunaan narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah memasuki taraf sangat mengkhawatirkan. Hal ini dikarenakan, jumlah penyalahguna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- Baru 268 Unit Mobil Dinas Terkumpul, Wali Kota Pekanbaru Beri Ultimatum Keras
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Uang Habis, Pemudik Senang Ada Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto