Pengguna Nomor Prabayar yang Terblokir Wajib Baca Ini
Selasa, 08 Mei 2018 – 22:57 WIB
Operator wajib melaporkan nomor yang didaftarkan melebihi 10 nomor atau lebih tiap tiga bulan. (mg8/jpnn)
Terkait berakhirnya masa registrasi dan diberlakukannya blokir total per 1 Mei, kepada tiap nomor yang tak meregistrasi maka wajib baca aturan lanjutan ini.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43 Dibuka, Segera Daftar di Link Ini
- Menko Airlangga Dengarkan Curhatan Alumni Program Prakerja di Jayapura
- 39.840 Nomor Seluler akan Diblokir Polisi, Termasuk Milik Anda?
- Pemilihan Provider Pelatihan Program Kartu Prakerja Tidak Melalui Penunjukan Langsung
- Belva Mundur, Indra: Lepas Rp 50 Juta, Rp 5,6 Triliun Ditelan Juga
- Syarat Face Recognition untuk Registrasi Nomor Seluler Dinilai Berlebihan