Pengguna Pinjol Puluhan Juta Jiwa Meski Nasabah Kerap Dipermalukan, Kenapa ya?

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyoroti fenomena keberadaan pinjaman online (Pinjol) di Indonesia.
Dia menilai keberadaan jasa peminjaman uang secara online dengan syarat yang sangat mudah, membuat masyarakat banyak yang terlena.
Tercatat, ada 68 juta jiwa pengguna jasa pinjol dengan jumlah uang beredar hingga Rp 260 triliun.
"Masyarakat dibuai di awal dengan syarat yang mudah. Mereka tanpa sadar diperas dengan bunga yang tinggi," ujar Edi dalam keterangannya, Sabtu (16/10).
Selain itu, cara-cara penagihan yang dilakukan operator pinjol juga tergolong baru.
Yakni, menyerang pribadi dan mempermalukan para nasabah yang telat bayar.
Kondisi ini kemudian menjadi bom waktu, banyak masyarakat yang akhirnya menjadi korban.
"Karena itu, kami mengapresiasi langkah cepat Polri merespons perintah Presiden Jokowi untuk menindak pelaku pinjaman online yang banyak dikeluhkan masyarakat," ucapnya.
Jumlah pengguna jasa pinjaman online (pinjol) mencapai puluhan juta jiwa meski nasabah kerap dipermalukan, kenapa ya?
- Usulan Pergantian Wapres Gibran Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Rasional
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Penunjukan Irjen Rudi sebagai Kapolda Jabar Diapresiasi, Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP