Pengguna Sabu Kurang 1 Gram Tak Dibui
Kamis, 12 Mei 2011 – 20:59 WIB
JAKARTA—Pemerintah menyiapkan aturan baru guna melakukan rehabilitasi pengguna narkoba. Bagi pengguna narkoba jenis sabu yang tertangkap tangan mengkonsumsi kurang dari 1 gram, maka jenis terapinya dibawa ke panti rehabilitasi dan bukan hukuman bui. Aturan ini kata Patrialis akan tertuang pada Peraturan Pemerintah 25 Tahun 2011 tentang ketentuan wajib lapor bagi pencandu narkotika. Aturan ini telah dibicarakan Kemkum-HAM dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun aturan ini tidak berlaku bagi pelaku pengedar narkoba.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Patrialis Akbar menjelaskan, aturan ini sebagai upaya untuk menekan keterlibatan pengguna narkoba yang hanya korban ikut-ikutan. Namun Patrialis menegaskan, bukan berarti aturan ini disamakan dengan melegalkan memakai narkoba di bawah 1 gram.
Baca Juga:
‘’Kita tidak pernah melegalkan pemakaian narkoba. Tapi sistem terapinya yang kita ubah. Misalnya dia baru pertama kali memakai sabu di bawah 1 gram, tetap kita proses hukum tapi arahnya rehabilitasi,’’ jelas Patrialis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/5).
Baca Juga:
JAKARTA—Pemerintah menyiapkan aturan baru guna melakukan rehabilitasi pengguna narkoba. Bagi pengguna narkoba jenis sabu yang tertangkap tangan
BERITA TERKAIT
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI