Pengguna Solar dan Gas Dapat Diskon, Premium Gimana?
Rabu, 07 Oktober 2015 – 19:34 WIB
Berikutnya adalah penurunan harga pupuk. Sama seperti gas, ujarnya, itu akan disesuaikan pada kemampuan daya beli.
“Untuk pupuk, kami memahami bahwa harga kemampuan daya belinya berdasarkan penelitian Kementerian ESDM itu USD 7 per MMBTU. Itu hitungannya,” lanjut Darmin.
Untuk harga listrik, sambungnya, sudah berlaku. Pemerintah memberlakukan diskon tengah malam. Terutama dari pukul 23:00 malam-08:00 pagi.
“Harga listrik sudah berlaku pelanggan I3 dan I4, kemudian ada diskon pemakaian tengah malam sebesar 30 sebesar,” tandas Darmin.(flo/jpnn)
JAKARTA - Pada paket kebijakan ekonomi tahap III, pemerintah mengatur sejumlah penurunan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun, itu tidak termasuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali