Penggunaan Alat Antigen Bekas di Luar Nalar Kemanusiaan, Pelaku Harus Dihukum Berat
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing menilai dugaan penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara merupakan penyimpangan luar biasa atau extraordinary crime.
Perbuatan para pelaku dinilai Emrus sudah di luar nalar, batas kewajaran, dan kemanusiaan.
"Jika terbukti sah secara hukum, hakim sejatinya dapat memberikan hukuman yang sangat berat kepada para pelaku untuk menumbuhkan efek jera, pendidikan hukum kepada masyarakat," ujar Emrus dalam keterangannya, Sabtu (1/5).
Selain itu, kasus tersebut juga dapat dijadikan landasan yurisprudensi ke depan. Sebab, Covid-19 sebagai bencana nasional, bahkan bencana global.
Dosen di Universitas Pelita Harapan itu memprediksi para pelaku leluasa melancarkan aksinya karena lemahnya pengawasan, koordinasi dan pengendalian.
"Saya kira dalam hal ini yang paling bertanggung jawab dari aspek kepemimpinan, tentu Dirut PT KFD (Kimia Farma Diagnostika, red). Kenapa harus menunggu terbukti bersalah baru minta maaf?," ucap Emrus.
Dia juga mengingatkan bahwa seorang pemimpin yang baik lebih mengedepankan empati daripada alasan normatif.
Selain itu, pemimpin harus bertanggung jawab atas kinerja bawahan, baik yang positif apalagi yang mengecewakan penerima dan calon penerima layanan.
Bang Emrus menyebut perbuatan para pelaku penggunaan alat antigen bekas di Bandara Kualanamu, benar-benar di luar nalar kemanusiaan.
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Pengamat Minta Penegak Hukum Bijak Ungkap Fakta di Luar Persidangan