Penggunaan Angket Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Pemilu 2024
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
jpnn.com - Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) yang perwujudannya diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahannya itu dengan tidak ada kecualinya.”
Dengan demikian setiap warga negara Indonesia memiliki persamaan di depan hukum dan wajib untuk menjunjung tinggi hukum.
Oleh sebab itu, segala tindakan pemimpin negara, seluruh aparatur pemerintah baik dari atas hingga ke bawah maupun seluruh warga negara wajib mematuhi seluruh ketentuan atau kaidah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konsep negara hukum modern, Pemerintah juga diwajibkan untuk tidak ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap segala pelanggaran hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat demi terwujudnya asas keadilan dan kesamaan di muka hukum.
Memaknai negara hukum modern berbasis prinsip “Rule of Law”, konsep negara hukum modern, menurut Julius Stahl mencakup elemen-elemen penting yakni perlindungan Hak Asasi Manusia, Pembagian Kekuasaan, Pemerintah berdasarkan undang-undang, dan adanya peradilan tata usaha negara.
Kemudian disesuaikan juga dengan prinsip negara hukum (A.V Dicey), yakni hukum sebagai panglima tertinggi (supremacy of the law), persamaan di muka hukum (equality before the law), dan asas legalitas atau kesesuaian dan keadilan mekanisme hukum (due process of law).
Oleh sebab itu, terdapat pembagian kekuasaan dimana negara sebagai cabang kekuasaan eksekutif harus menghormati hak-hak individu dan peraturan, peradilan sebagai cabang yudikatif menyelenggarakan peradilan yang bebas, adil, dan tidak memihak serta cabang legislatif sebagai penyelanggara kekuasaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang merdeka, demokratis, melindungi HAM, transparan, dan menjadi mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan negara.
Melihat polemik belakangan ini yakni terkait Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang baru saja berlangsung, kini tengah bergulir wacana untuk penggunaan Hak Angket DPR terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan Pemilu.
Penggunaan hak angket adalah hal yang berbeda dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
- Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
- Presiden dan Politik Hukum: Peta Jalan dan Kebijakan Hukum Periode 2024-2029
- Dukungan Kesejahteraan Hakim Sebagai Komitmen Menjaga Martabat dan Kemandirian Hakim
- Keterbukaan Sebagai Penguat Kredibilitas Polri
- Buku Komisi III DPR RI: Pertanggungjawaban Publik dan Visi Komisi Hukum DPR ke Depan
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting