Penggunaan Angket Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Pemilu 2024

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Penggunaan Angket Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Pemilu 2024
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H. Foto: Ðokumentasi pribadi

Kita tidak boleh lupa bahwa di zaman orde baru, hal ini telah merusak sendi-sendi bangsa Indonesia.

Hak Konstitusional DPR yang diatur dalam Konstitusi yakni Interpelasi, Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat memang berujung pada rekomendasi yang harus dilaksanakan termasuk dimungkinkannya pemakzulan terhadap Kepala Negara yang dianggap telah melanggar Undang-Undang.

Bukan tidak mungkin hal ini terjadi, mengingat hal-hal yang belakangan terjadi dan diungkap oleh publik, termasuk oleh media.

Banyak pihak media asing juga ikut berkomentar betapa parahnya penyelenggaraan Pemilu. Pemilu 2024 ini dianggap sebagai pemilu yang paling tidak berintegritas.

Pemilu, baik Pilpres maupun Pileg, bukanlah hal yang biasa saja, artinya ini sangat penting dan berdampak luas pada kelangsungan hidup masyarakat, bangsa, dan negara, terutama dalam hal Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Masa depan bangsa dan negara ini sangat bergantung pada hasil Pemilu, penyelenggaran Pemerintahan, dan terutama integritas para aparaturnya.

Oleh sebab itu, evaluasi terhadap penyelenggaraannya oleh Pemerintah, termasuk dalam hal ini Presiden, patut untuk mendapatkan banyak perhatian.

Setidaknya, keterbukaan dan transparansi untuk mengadakan pemilihan umum yang profesional dan berintegritas ke depannya perlu untuk dijamin.

Penggunaan hak angket adalah hal yang berbeda dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News