Penggunaan Angket Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Pemilu 2024
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
Selasa, 27 Februari 2024 – 15:15 WIB

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H. Foto: Ðokumentasi pribadi
Pelaksanaan kebijakan yang telah ada untuk menyelenggarakan Pemilu yang jujur, adil, langsung, bebas, dan rahasia perlu dilakukan tanpa intervensi kekuasaan dan menghasilkan para pemimpin yang dipilih oleh masyarakat.
Semoga pikiran yang baik, datang dari segala penjuru.(***)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Penggunaan hak angket adalah hal yang berbeda dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana
- Prajurit TNI Diduga Terlibat Penembakan Polisi, Legislator Singgung Opsi Peradilan Umum
- Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
- Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana
- Bertemu Dubes Kazakhstan, Wayan Sudirta DPR Dorong Kerja Sama Strategis di Berbagai Bidang