Penggunaan Angket Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Pemilu 2024

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Penggunaan Angket Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Pemilu 2024
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H. Foto: Ðokumentasi pribadi

Hak Angket merupakan salah satu hak “bertanya” dari DPR terhadap Pemerintah, terlepas dari adanya unsur atau tujuan politis dari Anggota DPR atau Fraksi yang mewakili Partai Politik.

Menilik dari asal katanya, angket ini merupakan daftar pertanyaan yang dalam hal ini akan ditanyakan ke Pemerintah tentang suatu kebijakan atau pelaksanaan dari undang-undang.

DPR akan menguji pelaksanaan sebuah kebijakan Pemerintah dengan prinsip dan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang, sebagai batu ujinya.

Sedangkan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu merupakan mekanisme formil hukum yang telah disediakan undang-undang untuk menguji hasil dari proses Pemilu yang telah dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.

Jadi, dua hal ini adalah hal yang berbeda. Kita tentu harus menghormati seluruh mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penggunaan Hak Angket

Pasal 20A Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.

Penggunaan hak angket adalah hal yang berbeda dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News