Penggunaan Angket Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Pemilu 2024
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
Pasal 182 Tatib misalnya mengatur bahwa Hak Angket diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang Anggota dan lebih dari satu fraksi. Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat sedikitnya tentang materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.
Usul ini kemudian akan ditetapkan menjadi Hak Angket DPR jika mendapat persetujuan dari setengah anggota yang hadir dalam Sidang Paripurna yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Anggota DPR.
Jika disetujui, kemudian dibentuk Panitia Angket yang harus diumumkan dalam Berita Negara.
Tugas dan kewenangan Panitia Angket ini kemudian diatur pula dalam ketentuan perundang-undangan. Menarik selanjutnya untuk dibahas mengenai materi penyelidikan Angket terhadap Penyelenggaraan Pemilu ini.
Sebagaimana telah banyak dibahas oleh berbagai kalangan masyarakat dari Pakar atau Akademisi, pemerhati politik, organisasi masyarakat, maupun politisi, penyelenggaraan Pemilu 2024 ini memang sarat dengan “keunikan” yang mana sangat kentara dengan konflik kepentingan (conflict of interest).
Sebagaimana beberapa angket yang pernah bergulir di DPR, seperti Angket terhadap skandal kasus Buloggate atau Bruneigate dalam pemerintahan Presiden Gus Dur, Angket terhadap Pembelian Tanker Pertamina pada 2005, Angket terhadap kenaikan Harga BBM, Angket terhadap Penyelenggaraan Haji 1429H pada 2009, Angket terhadap skandal Dana Bailout Bank Century, Angket terhadap KPK, dan tentunya Angket terhadap Penyelenggaraan Pemilu 2009.
Jadi, angket terhadap penyelenggaraan Pemilu ini bukan kali pertama bergulir. Pada tahun 2009 lalu, Angket terhadap penyelenggaraan Pemilu diusulkan terkait dengan Daftar Pemilih Tetap.
Dari contoh-contoh tersebut, hampir semuanya memperlihatkan adanya indikasi kesewenangan dan konflik kepentingan atau pembentukan dan pelaksanaan kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu yang bukan untuk kepentingan masyarakat atau justru merugikan masyarakat banyak.
Penggunaan hak angket adalah hal yang berbeda dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online
- Kasus Judi Online: Menunggu Pembuktian Terhadap Komitmen Besar Pemerintah
- Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
- Presiden dan Politik Hukum: Peta Jalan dan Kebijakan Hukum Periode 2024-2029