Penggunaan Angket Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Pemilu 2024

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Penggunaan Angket Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Pemilu 2024
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H. Foto: Ðokumentasi pribadi

Permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini, khususnya terkait dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, diduga telah terjadi sebelum dan sesudah hari pencoblosan dan hingga kini masih menjadi diskusi yang hangat di tengah masyarakat.

Publik saat itu dihebohkan dengan film “Dirty Votes” yang sesungguhnya menurut penulis tidak memberikan dampak positif maupun negatif terhadap seluruh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Namun, lebih memberikan pencerahan tentang apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana masyarakat dapat menyadari dan selanjutnya mencegah terjadinya pelanggaran yang akan merugikan kepentingan bangsa dan negara.

Kini, apa yang dikhawatirkan oleh film tersebut, sebenarnya terjadi sehingga banyak kalangan kemudian mempertanyakan legitimasi dari proses dan hasil Pemilu 2024 khususnya dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Penulis setidaknya mencatat beberapa hal yang dapat menjadi materi penyelidikan Angket ini. 

1. Mobilisasi ASN dan Kepala Desa

1.1. Pada awal Februari 2024, terdapat indikasi mobilisasi Kepala Desa oleh pasangan calon wakil presiden nomor urut dua. Pada saat itu, kasus ini diperiksa oleh Bawaslu dan KPU. Mobilisasi ini terlihat jelas karena diadakan untuk mendukung paslon tersebut.

1.2. Mobilisasi ASN juga diduga terjadi untuk menguntungkan paslon tertentu. Program-program yang diselenggarakan di Kementerian diduga dilakukan dalam rangka mendukung paslon yang didukung oleh Presiden atau Pemerintah, seperti pemberian bansos dan pembangunan infrastruktur lainnya.

Oleh sebab itu misalnya, angket ditujukan untuk memeriksa pemberian bantuan sosial yang dilakukan di tahun 2023 dan 2024 yang diduga dilakukan secara masif untuk menguntungkan paslon tertentu. 

Penggunaan hak angket adalah hal yang berbeda dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News