Penggunaan Angket Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Pemilu 2024

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Penggunaan Angket Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Pemilu 2024
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H. Foto: Ðokumentasi pribadi

2. Pelanggaran Etik dan Conflict of Interest sesuai dengan Putusan MKMK terkait dengan pencalonan Wakil Presiden

2.1. Mungkin peristiwa inilah yang seharusnya menjadi refleksi besar seluruh pihak. Bahwa terdapat konflik kepentingan antara Ketua MK yang merupakan ipar Presiden dalam menelurkan hasil uji materi UU Pemilu terkait umur seorang calon Wakil Presiden sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Permasalahan ini kemudian dibawa ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan terjadinya pelanggaran etik oleh Ketua MK.

Hal ini memperlihatkan ketiadaan etika bernegara dan konflik kepentingan yang kemudian menghasilkan perbuatan “nepotisme” untuk melanggengkan kekuasaan.

Dalam hal ini, Presiden sebagai eksekutif telah dicurigai oleh banyak pihak mengintervensi lembaga yudikatif (MK).

2.2. Selanjutnya, belum ada ketentuan terkait dengan aturan untuk ketidakikusertaan para Hakim yang dinilai memiliki benturan kepentingan. 

3. Netralitaas Presiden, pejabat negara, Aparat, dan ASN lainnya 

3.1. Netralitas Presiden awalnya tidak diragukan setelah menyatakan akan mendukung semua paslon dan menjaga netralitasnya dengan membuat aturan agar seluruh aparatur negara menjaga netralitasnya selama Pemilu.

Namun, belakangan Presiden justru memperlihatkan sikap berbeda dengan memperbolehkan seluruh pejabat untuk ikut kampanye dan mendukung paslon Capres/Cawapres selama tidak menggunakan fasilitas negara. Pernyataan ni tentu menjadi sebuah dilema dan menimbulkan pro dan kontra, dimana seorang pejabat tentu sangat terkait dengan segala atribut dan fasilitas negara yang dimilikinya.

3.2. Netralitas oknum aparat juga menjadi sorotan. Sebuah contoh kasus di Sumatera Utara memperlihatkan permasalahan yakni pada saat sebelum masa kampanye dimana ditengarai ada oknum tertentu yang memasang baliho.

Penggunaan hak angket adalah hal yang berbeda dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News