Penggunaan Angket Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Pemilu 2024
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
Tercatat oleh pakar, terdapat 2000-an laporan kasus yang belum ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Angket vs Pemakzulan
Angket ini bertujuan untuk memindahkan pula perdebatan atau diskusi di ruang-ruang yang ada di dalam masyarakat ke ruang formal-publik.
Dalam hal ini angket juga menjadi forum bagi Presiden atau aparatur Pemerintah lainnya untuk menjawab keraguan dan segala dugaan terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Angket sebenarnya merupakan implementasi dari proses check and balances yang dimiliki oleh DPR untuk mengoreksi pelaksanaan kewenangan oleh Pemerintah yang diduga telah melanggar undang-undang yang notabene adalah kesepakatan rakyat dan Pemerintah.
Angket merupakan instrumen bagi para wakil rakyat untuk menghadapi kekuasaan dari seorang Kepala Negara (Presiden) atau pejabat Pemerintah yang menyalahgunakan kekuasaan secara absolut untuk kepentingan pribadi atau golongannya.
Memang agaknya pendapat Lord Acton selalu relevan yakni: power tends to corrupt, absolut power corrupt absolutely”.
Hal inilah yang kemudian menjadikan orang tertentu ingin selalu melanggengkan kekuasaannya.
Penggunaan hak angket adalah hal yang berbeda dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online
- Kasus Judi Online: Menunggu Pembuktian Terhadap Komitmen Besar Pemerintah
- Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
- Presiden dan Politik Hukum: Peta Jalan dan Kebijakan Hukum Periode 2024-2029