Penggunaan Dana BOS 2021 untuk Gaji Guru Honorer Tidak Dibatasi

Penggunaan Dana BOS 2021 untuk Gaji Guru Honorer Tidak Dibatasi
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan soal penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2021 untuk gaji guru honorer tidak dibatasi.

Ketentuan ini dikarenakan masa pandemi Covid-19 di mana banyak guru honorer yang ikut terdampak.

Tahun ini pemerintah mengalokasikan Rp52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia.

"Ketentuan penggunaan dana BOS oleh kepala sekolah untuk pembayaran honor guru honorer, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah," kata Nadiem Makarim saat menyosialisasikan kebijakan BOS dan DAK fisik 2021 secara daring, Kamis (25/2).

Sementara pembayaran honor guru honorer dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta. Selain itu, honor juga bisa diberikan kepada tenaga  kependidikan apabila dana masih tersedia. 

“Bagi daerah-daerah yang ditetapkan sebagai daerah bencana, maka ketetapan honor bisa lebih dari 50 persen,” tambah Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen), Jumeri yang mendampingi Mendikbud Nadiem. 

Pada 2020, kebijakan mewajibkan pelaporan penggunaan BOS sebagai persyaratan penyaluran, berhasil mempercepat dan meningkatkan tingkat pelaporan.

Bulan September 2020, 70 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap pertama.

Mendikbud Nadiem Makarim memberikan kewenangan kepada kepsek untuk menetapkan besaran gaji guru honorer dari dana BOS 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News