Penggunaan Dana BOS Diperketat
Rabu, 29 Februari 2012 – 00:29 WIB

Penggunaan Dana BOS Diperketat
"Wajib ada papan pengumuman. Dalam sehari, pengeluaran harus ditulis. Ini agara masyarakat bisa tahu," katanya.
Menurutnya, jika ada sekolah yang tidak mengumumkan pemanfaatan dana BOS-nya, itu jelas pelanggaran. Sebab dalam juknis hal tersebut sudah dijelaskan. "Ini uang rakyat, jadi harus transparan pemanfaatannya," katanya.
Soal sanksi untuk pelanggaran penggunaan dana BOS, Patabai menegaskan, itu jelas ada. "Selama tidak mematuhi juknis, itu melanggar dan ada sanksi. Sanksinya mulai dari administrasi, penurunan pangkat, atau dipecat dari jabatan kepala sekolah. Bisa juga perdata dan pengembalian uang serta pidana," ujar Patabai.
Minggu depan, Dinas Pendidikan kata Patabai kembali akan melakukan sosialisasi di Makassar. Rencananya, seluruh kepala sekolah akan dikumpulkan.
MAKASSAR - Penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun ini diperketat. Pertanggungjawaban pemakaian dana bahkan harus dilaporkan setiap
BERITA TERKAIT
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah