Penggunaan Dana BOS Diperketat
Rabu, 29 Februari 2012 – 00:29 WIB
"Wajib ada papan pengumuman. Dalam sehari, pengeluaran harus ditulis. Ini agara masyarakat bisa tahu," katanya.
Menurutnya, jika ada sekolah yang tidak mengumumkan pemanfaatan dana BOS-nya, itu jelas pelanggaran. Sebab dalam juknis hal tersebut sudah dijelaskan. "Ini uang rakyat, jadi harus transparan pemanfaatannya," katanya.
Soal sanksi untuk pelanggaran penggunaan dana BOS, Patabai menegaskan, itu jelas ada. "Selama tidak mematuhi juknis, itu melanggar dan ada sanksi. Sanksinya mulai dari administrasi, penurunan pangkat, atau dipecat dari jabatan kepala sekolah. Bisa juga perdata dan pengembalian uang serta pidana," ujar Patabai.
Minggu depan, Dinas Pendidikan kata Patabai kembali akan melakukan sosialisasi di Makassar. Rencananya, seluruh kepala sekolah akan dikumpulkan.
MAKASSAR - Penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun ini diperketat. Pertanggungjawaban pemakaian dana bahkan harus dilaporkan setiap
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit