Penggunaan E-voting di Kongres Dipertanyakan

Penggunaan E-voting di Kongres Dipertanyakan
OUT - Salah satu anggota KN, FX Rudy, yang keluar di Kongres PSSI Mei lalu. Foto: Dok. JPNN.
Menurut Catur penggunaan e-voting sangat rentan dengan kecurangan. Dia menerangkan, menurut statute e-voting hanya bisa dilaksanakan untuk pengambilan keputusan yang tidak merujuk kepada kepemihakan dan tidak menyangkut nama orang, seperti yang tertuang dalam pasal 27 ayat 2 statuta PSSI.

Catur yang mengaku mewakili mayoritas suara, meminta agar KN menjelaskan apa yang dimaksud dengan e-voting. "Kami para pemilik suara mengkhawatirkan akan ada kecurangan dalam sistem pemilihan kalau sistemnya belum jelas. Yang dikenal dalam Statuta PSSI adalah electronic count atau penghitungan secara electronic. Itu pun digunakan bukan untuk pemilihan orang," bebernya.

Sementara itu, juru bicara GRSNI Halim Mahfudz menegaskan, mestinya KN menyelenggarakan kongres sesuai aturan. "Tugas KN adalah sebagai penyelenggara kongres PSSI. Sebaiknya KN menyelenggarakan kongres sesuai dengan FIFA Standard Electoral Code maupun StatutaPSSI dan dengan niat memudahkan, bukan membuat sulit," beber Halim Mahfudz.

Seperti diketahui, wacana menggunakan e-voting pada KLB 9 juli nanti sempat diungkapkan Ketua KN Agum Gumelar, usai menggelar press conference di Solo pekan lalu. Pernyataan Agum itu didasarkan pada yang dilihat dan dialaminya saat menghadiri Kongres FIFA 1 Juni lalu di Zurich, Swiss. Dengan pemakaian e-voting, kerahasiaan pilihan pemilik suara bisa lebih terjaga. (ali)

JAKARTA - Baru sebatas wacana tapi sudah direspon berlebihan. Begitulah yang terjadi terkait wacana penerapan e-voting oleh Komite Normalisasi (KN)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News