Penggunaan e-Voting Diakomodir di Peraturan KPU

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, mengaku pihaknya tengah menyiapkan 12 Peraturan KPU guna menjabarkan isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Dari ke-12 PKPU tersebut, salah satunya kata Husni, akan mengatur tentang penggunaan informasi teknologi (IT) dalam sistem kepemiluan di Indonesia. Di mana di dalamnya terdapat pengaturan penggunaan sistem elektronik voting (e-voting).
“E-Voting tidak dalam satu PKPU tersendiri. Kan sudah ada aplikasi Sidalih (Sistem data pemilih). Tinggal dikembangkan saja. Kemudian juga untuk e-counting, KPU juga pernah mencoba mempublish hasil pemungutan suara pileg dan pilpres. Tinggal meng-upgrade saja menjadi bentuk yang dibutuhkan,” ujar Husni di Jakarta, Selasa (25/11).
Mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini mencontohkan, jika dinilai sistem diperlukan dalam bentuk tabulasi, maka KPU hanya tinggal memasukkan aturan tersebut dalam rangkaian proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Artinya, tidak diakomodir menjadi satu peraturan sendiri. Jadi semua yang berhubungan dengan IT akan menjadi bagian pada tahapan kegiatan itu diselenggarakan,” katanya.
Menurut Husni, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan KPU, nantinya penyelenggara pemilu akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR.
“Konsultasinya akan dilakukan Januari 2015. Karena sekarang tidak memungkinkan juga mereka (DPR,red) menerima konsul itu. Tapi intinya KPU penting menyiapkan lebih awal. Kami menargetkan nanti ketika dibuka ruang konsul sudah siap,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, mengaku pihaknya tengah menyiapkan 12 Peraturan KPU guna menjabarkan isi Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL
- Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Bung Komar Dorong MPR Bikin Tim Kajian
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan