Penggunaan Interpelasi Diserahkan ke Anggota DPR

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyerahkan penggunaan hak interpelasi terkait kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM), kepada masing-masing anggota.
Hal ini disampaikan Agus menanggapi sikap sejumlah fraksi di DPR untuk menggalang dukungan menggunakan hak meminta penjelasan kepada pemerintah.
"Tergantung dari dewan mau gunakan hak atau tidak. Kita kembalikan ke masing-masing anggota dewan," kata Agus di Gedung DPR Jakarta, Rabu (19/11).
Hak interpelasi merupakan hak bertanya dari DPR kepada pemerintah terkait kebijakan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah. Hak ini bisa diusulkan minimal oleh 25 orang anggota.
Hak interpelasi harus diusulkan kepada pimpinan DPR dalam sidang paripurna yang sebelumnya telah dibahas dan diagendakan oleh Badan Musyawarah.
"Kalau disetujui dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal 2/3 anggota, maka pimpinan DPR akan menyurati presiden untuk memberi penjelasan," jelas Agus.
Penggunaan hak interpelasi ini bisa berlanjut pada hak menyatakan pendapat (HMP) jika DPR tidak menerima penjelasan presiden dan atau wakil presiden. Bahkan bisa berujung pemakzulan. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyerahkan penggunaan hak interpelasi terkait kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM), kepada masing-masing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya